Mendagri Ingatkan Kantor di Zona Merah COVID-19 Wajib WFH

oleh -
mendagri tito karnavian wfh zona merah PPKM Mikro pandemi covid-19
Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan pers di Jakarta Selasa (15/6/2021) mengatakan, terdapat pengaturan PKM yang harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko di masing-masing daerah. Misalnya, kata dia, bagi daerah zona merah menerapkan bekerja dari rumah yang diatur secara bergiliran.

JAKARTA, REDAKSI24.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan kantor-kantor di daerah dengan status zona merah COVID-19 untuk menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen.

Kewajiban menerapkan WFH bagi kantor di zona merah menyusul diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di 34 provinsi di tanah air yang berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Mendagri dalam keterangan pers di Jakarta Selasa (15/6/2021) mengatakan, terdapat pengaturan PKM yang harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko di masing-masing daerah. Misalnya, kata dia, bagi daerah zona merah menerapkan bekerja dari rumah yang diatur secara bergiliran.

“Kemudian, kapasitas tempat ibadah yang dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan anjuran beribadah di rumah,” jelas Tito.

BACA JUGA: Kasus COVID-19 Didominasi Klaster Keluarga, Banten Kembali Masuk Zona Orange

Tito Karnavian berharap masyarakat tidak lelah dan lengah dalam menerapkan 5M; memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi.

“Untuk 5M perlu dibangkitkan kembali, tidak boleh lelah, harus kuat, terutama pemerintah untuk menjadi motor agar masyarakat tetap bangkit, untuk tidak lelah, dan lengah,” kata Mendagri.

Berdasarkan analisa dan evaluasi yang dilakukan, katanya, pemerintah melihat adanya kecenderungan kejenuhan dalam penerapan 5M di tengah masyarakat. Padahal 5M merupakan senjata utama dalam memutus penyebaran COVID-19 disamping upaya vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok.

Naiknya tren penularan kasus aktif COVID-19 dalam beberapa hari terakhir, ujar dia, disinyalir akibat masyarakat abai dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.

Karena itu, Mendagri meminta kepala daerah gencar mengaktifkan kembali kampanye penggunaan masker dan penegakan hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

“Presiden sudah menyampaikan agar penggunaan masker terus digencarkan, jangan kendor karena terlihat agak kendor dibanding awal-awal kampanye masker,” ujarnya.

Kebijakan perpanjangan PPKM mikro merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19. Namun, masyarakat diminta tidak lelah dan lengah untuk menjaga diri dan keluarga dari penyebaran virus dengan menerapkan protokol kesehatan dan 5M.(Ant/Difa)