Mendag Musnahkan Baja Rp32,23 Miliar di Tangerang

oleh -
Mendag Musnahkan Baja Rp32,23 Miliar di Tangerang
Zulkifli mengatakan, BjTB yang berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton dimusnahkan karena telah melanggar aturan atau tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM –  Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI) Zulkifli Hasan memimpin kegiatan pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) senilai Rp32,23 milik PT Long Teng di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023).

Zulkifli mengatakan, BjTB yang berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton dimusnahkan karena telah melanggar aturan atau tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ia menjelaskan, BJTB non-SNI ini melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” kata Zulkifli Hasan kepada wartawan.

BACA JUGA: Hearing dengan Dewan, Pengembang Citra Raya Akui Banyak Tempat Hiburan Malam Ilegal

Zulkifli mengungkap, sejauh ini ada sekitar 40 industri baja yang memproduksi produk serupa diketahui tidak memenuhi SNI. Untuk itu, pihaknya akan segera menindak tegas hal tersebut.

“Saya mendapat laporan bila di Provinsi Banten ini banyak perusahaan dalam negeri yang memproduksi BJTB melanggar aturan,” ungkapnya.

Padahal, kata Zul, jika saat ini esensial perkembangan industri konstruksi dan manufaktur di Indonesia sedang meningkat dengan seiring dilakukan pembangunan infrastruktur secara masif.

Sehingga industri baja pun akan turut memainkan peranan penting dalam meningkatkan kualitas industri konstruksi itu sendiri.

Namun, lanjut dia, apabila salah satu elemen tatakelola ketahanan dan utilisasi industri baja tidak sesuai, akan berpengaruh terhadap konsumsi dan kemandirian industri baja nasional.

“Ini kan kasihan kalau industri-industri dalam negeri yang lain sudah mengikuti ketentuan, tetapi salah satu industri masih ada yang belum mengikuti ketentuan sesuai SNI,” ucapnya.

“Kalau begini (BJTB non-SNI) bisa memengaruhi PT Krakatau Steel, dan bisa bangkrut,” sambungnya.

BACA JUGA: 16 Desa Kabupaten Tangerang Bakal Gelar Pilkades Serentak

Untuk itu, Zulkifli berharap kegiatan ini akan memberikan efek jera pelaku usaha yang   memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten yang  jumlahnya cukup banyak.

Dimana tujuannya menjadi pelajaran agar pengusaha dapat memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku.

“Pemusnahan diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono menyampaikan, tindakan memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan dan juga telah memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah akan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

BACA JUGA: Kejari-Kades se-Kabupaten Tangerang Teken Kerjasama Pendampingan Hukum

Dengan begitu, Veri menegaskan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN berkomitmen terus melindungi konsumen.

“Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. Selain itu, ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen,” jelasnya.

“Kementerian Perdagangan akan terus berupaya agar konsumen terlindungi dan hak-haknya terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian,” tandasnya.

Untuk diketahui, kegiatan pemusnahan produk BjTB ini disaksikan perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Jamintel dan Jampidsus Kejaksaan Agung, Satgasus Pencegah.(Deri/Difa)