KOTA TANGERANG, REDAKSI24.COM– Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Tamrin dipindah tugaskan sebagai staf di Kecamatan Ciledug. Hal itu terjadi karena yang bersangkutan diduga terlibat pungutan liar (pungli).
” Tamrin saat ini ditugaskan sebagai staf bidang fungsional di Kecamatan Ciledug. Staf ya, bukan jadi lurah,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Heryanto, Kamis (19/8/2021).
Kendati demikian, lanjut Heryanto, gaji Tamrin tidak ada pengurangan sama sekali meskipun sudah dipindah tugaskan dari Lurah menjadi staf Kecamatan. Menurutnya, kasus dugaan pungli yang melibatkan Tamrin masih dalam pemeriksaan tim gabungan dari Inspektorat dan BKPSDM.
“Lihat hasilnya dulu, hasil pemeriksaan dulu,” ujarnya.
BACA JUGA: Soal Kali Peninggilan Berbusa, Camat Ciledug Salahkan Warga
Heryanto menambahkan, dalam beberapa waktu kedepan Tamrin tidak akan kembali menjabat sebagai Lurah.“Tidak jadi lurah lagi, sudah dilepas jabatannya,” katanya. (Candra).