KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Lurah Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Hamdan mengaku tidak mengetahui kebijakan Ketua RW 09 Pondok Indah yang mengkoordinir para Pedagang Kaki Lima (PKL) di bahu jalan.
“Saya tidak mengetahui, artinya itu bukan kebijakan dari lurah,” katanya kepada Redaksi24.com, Jumat (30/12/2022).
Hamdan menyebut sampai saat ini jajaran pengurus RW 09 Pondok Indah belum melakukan koordinasi apapun kepada pihak kelurahan setempat. Bahkan, kata Hamdan, pihaknya tidak mengetahui adanya wacana pusat kuliner yang akan dibangun di sepanjang bahu jalan raya yang masuk lingkungan RW09.
“Itu semua belum ada pemberitahuan kepada saya (Lurah),” ucapnya.
BACA JUGA: Jadi Koordinator PKL, Ketua RW Kutabumi Pasarkemis Diprotes Pemilik Ruko
Sebelumnya, diberitakan sejumlah pemilik ruko di RW 09 Pondok Indah, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang memprotes kebijakan Ketua RW setempat yang mengkoordinir para pedagang kaki lima (PKL) untuk mengisi bahu jalan.
Selain merasa keberatan dan dirugikan karena PKL tersebut menutup ruko tempat usahanya. Para pemilik ruko juga mempertanyakan dasar kebijakan Ketua RW tersebut yang diketahui telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum.
Salah satu pemilik ruko, JG (52) menyebut penataan pedagang di bahu jalan tersebut diumumkan langsung oleh RW di Balai Warga RW 09, pada Rabu (28/12/2022) malam. Kebijakan itu katanya, merupakan terusan dari pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat.
“Ini kita mencontoh yang berada di depan (Bahu Jalan), mana ada yang bisa di tata. Dia berwacana berarti dia membenturkan kami dengan para pedagang kaki lima. Dia RW kami, kenapa dia seperti itu, berarti kan ada sesuatu menurut saya,” kata JG kepada wartawan. Rabu, (28/12/2022) malam.(Deri/Difa)