JAKARTA, REDAKSI24.COM— Legislator Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta pemerintah segera melakukan konsolidasi untuk merevisi UU Migas (Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi) Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas (Minyak dan Gas Bumi) karena kententuan yang mengatur BUMN-K Migas sudah dicabut.
Alasan Mulyanto perlunya merevisi UU Migas tersebut lantaran pemerintah telah mencabut pasal-pasal terkait Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMN-K) sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dalam RUU Cipta Kerja.
Menurutnya, sejak Badan Pelaksana Hulu (BPH) Migas yang diatur dalam UU itu dibatalkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2012, maka praktis pelaksana kuasa pertambangan migas dijalankan oleh SKK Migas yang bersifat sementara, padahal faktanya lembaga ini sudah berlangsung lebih dari 8 tahun.
BACA JUGA:Mulan Jameela Pertanyakan Utang PLN Rp 694 Triliun
“Dengan waktu yang tidak pendek, seharusnya pemerintah sudah menyiapkan konsep kelembagaan pelaksana kuasa pertambangan migas ini dengan matang sebagai tindak lanjut dari keputusan MK. Sehingga pembangunan di sektor hulu migas bisa dijalankan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,”ujar Mulyanto dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Dikatakan, kelembagaan SKK Migas saat ini tidak ideal karena bukan saja bersifat sementara, namun juga berupa satuan kerja di dalam Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), serta hanya memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan. SKK Migas tidak memiliki fungsi pengelolaan dan pengusahaan.
Dia berharap BUMN-K, sebagaimana amanat MK, dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, sebagaimana sekarang dilaksanakan oleh SKK Migas.
“Juga ditambah dengan fungsi pengelolaan dan pengusahaan sektor hulu migas, jadi BUMN-K ini berfungsi sebagai ‘regulator’ sekaligus ‘doers’ (pelaksana) di sektor hulu migas. Tujuannya, agar pemerintah sebagai representasi dari negara dan pemegang kuasa pertambangan migas, mengelola secara langsung sektor hulu migas ini,”jelasnya.
Mulyanto menambahkann, karena SKK Migas tidak memiliki fungsi pengelolaan secara langsung, akibatnya negara tidak dapat mengoptimalkan pengelolaan sektor migas ini demi kemakmuran masyarakat.(Agung/Jaya)