Langgar Batas Kapasitas dan Prokes Tiga Maskapai Didenda Rp 300 Juta Jaya Menes25/09/202025/09/2020 Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, di Jakarta, Jumat, menyatakan tiga maskapai penerbangan dijatuhi sanksi denda Rp 300 juta karena melanggar batas kapasitas dan protokol kesehatan masa pandemi.