KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Ratusan murid SDN Panongan III Kabupaten Tangerang, Banten, terancam belajar di rumah lantaran lahan sekolahnya digugat pihak yang mengaku ahli waris dan mengancam menyegel sekolah.
Kuasa Hukum ahli waris, Fathul Amarullah mengatakan, pihak ahli waris akan menempuh jalur hukum terkait kepemilikan lahan seluas 2.044 M2 yang saat ini telah dibangun permanen menjadi SDN Panongan III Kabupaten Tangerang.
“Kami sudah mendaftarkan proses hukum tersebut,” kata Fathul kepada Redaksi24.com, Rabu (19/10/2022).
Menurut dia, sang pemilik saat masih hidup yakni Saman Bin Walid memperbolehkan lahan tersebut digunakan sebagai sarana pendidikan pada Tahun 1977. Sebab kala itu, kata dia, ada program pemerintah terkait sekolah Inpres.
BACA JUGA: Zaki-Mad Romli Dikasih Raport Merah di Hari Jadi 390 Tahun Kabupaten Tangerang
Saat itu, pemilik menekankan kepada pemerintah desa setempat lahan itu hanya dipinjamkan bukan untuk dimiliki atau dihibahkan.
“Sebelum saman bin Walid meninggal pada sekitar tahun 2019, dia menyampaikan tanah itu tidak dihibahkan, tapi hanya boleh digunakan untuk pendidikan,” jelasnya.
Fathul menegaskan pihaknya akan melakukan penyegelan hingga pembongkaran gedung sekolah jika proses hukum menyatakan lahan tersebut milik ahli waris.
Meski begitu bila terjadi mediasi serta pihak pemerintah berinisiatif menyelesaikan, pihak ahli waris kemungkinan akan menjual lahan tesebut dengan harga pasaran tanah.
“Tapi nanti kami akan pertimbangkan, tergantung ahli waris apakah akan dijual ke Pemda atau diambilalih sendiri,” ucapnya.
BACA JUGA: Miris, Anak Putus Sekolah di Kabupaten Tangerang Tertinggi se-Banten
Sementara itu, Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Ruslan Farid menuturkan, pihaknya siap menghadapi langkah hukum yang diambil ahli waris melalui kuasa hukumnya.
Kendati demikian, ia meminta agar kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tersebut dapat terus berjalan sampai nanti ada keputusan status kepemilikan lahan itu.
“Ada sebanyak 260 peserta didik, saya berharap KBM terus berjalan, sehingga tidak mengganggu psikologis anak didik kami,” harapnya.
Menanggapi polemik ini, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman mengingatkan, kepada ahli waris yang diwakili kuasa hukumnya, agar tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum yaitu melakukan penyegelan sekolah.
“Semua kan ada mekanisme nya, ada hukum yang mengatur itu, lebih baik tunggu aja hasil proses hukum, jika memang mau pakai jalur hukum,” tandasnya.(Dari/Difa)