KPU Tangsel Buka Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 Mulai 1-14 Mei 2023

oleh -

REDAKSI24.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menjadwalkan pendaftaran bakal calon anggota DPRD pada pemilu serentak tahun 2024 dimulai pada pertengahan tahun ini.

Dalam beleid tentang jadwal, pendaftaran dan program pemilu serentak tahun 2024 tersebut, KPU menjadwalkan masa pendaftaran bakal calon anggota DPRD pada 1-14 Mei 2023.

Ketua KPU Kota Tangsel M. Taufiq MZ mengatakan, sesuai peraturan KPU No.3 Tahun 2022, untuk pengajuan pendaftaran bacaleg, akan mulai pada tanggal 1-14 Mei 2023. Sedangkan untuk penetapan DCT akan dilakukan pada 11 Oktober 2023.

Untuk tahapan selanjutnya yaitu, verifikasi dokumen mulai tanggal 7-16 September 2023, pemeriksaan kesehatan mulai tanggal 9 -15 September 2023 dan penyerahan LADK perbaikan calon DPRD mulai tanggal 5-7 Januari 2024.

“Sesuai tahapan untuk pendaftaran Caleg sekitar bulan Mei dan penetapan DCT pada 11 Oktober. Untuk pemeriksaan kesehatan di bulan September dan penyerahan LADK perbaikan di bulan Januari 2024,” katanya, Selasa (3/1/2023).

Ketika ditanya persyaratan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) sesuai undang-undang pemilu dan peraturan KPU, Taufiq menjelaskan, sesuai PKPU No. 20 Tahun 2018, secara hiraki persyaratan pendaftaran caleg yakni, adanya surat rekomendasi dari partai politik.

Kemudian, menunjukkan formulir pakta integritas, KPU baru akan memeriksa rekam jejak calon termasuk melihat persyaratan pribadi dari masing-masing calon, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat dari pengadilan.

“Sebelum ada PKPU yang baru PKPU lama masih berlaku. Tapi kurang lebih persyaratan calon legislatif seperti pemilu 2019 lalu,” ungkapnya. (van)