KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM– Perselisihan antara buruh dengan PT Freetrend yang memproduksi alas kaki di Balaraja, Kabupaten Tangerang terus berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang- Banten.
Untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan Kuasa Hukum buruh PT Freetrend melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan supervisi atau pengawasan atas perkara perselisihan hubungan industrial bernomor 28/Pdt.SUS-PHI/2021/PN.Srg, yang telah teregistrasi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang, Banten, Senin (01/03/2021).
Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya tindak pidana penyuapan terhadap Majelis Hakim PHI selama berlangsungnya proses persidangan.
Kuasa Hukum Buruh PT Freetrend, Sukardin mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pemilik perusahaan alas kaki asal Taiwan yang berlokasi di kawasan industri Olex Balaraja, Kabupaten Tangerang itu diduga telah menyiapkan dana sebesar Rp800 juta.
Informasi itu terungkap saat Tim Kuasa Hukum buruh melakukan pertemuan dengan M yang mengaku sebagai orang kepercayaan PT Freetrend beberapa waktu lalu.
“Kami khawatir kasus ini masuk angin. Makanya, kami kirim surat permohonan supervisi ke KPK supaya tidak terjadi tindak pidana penyuapan. Sebab, belum lama ini ada salah satu orang kepercayaan PT Freetrend menemui kami dan memberitahukan bahwa perusahaan telah menyiapkan uang Rp800 jutaan. Uang sebesar itu diduga kuat bakal digunakan untuk mengondisikan perkara,” ungkap Sukardin, kepada wartawan.
Senada pula dengan Akhmad Suhardi, Kuasa Hukum buruh lainnya, pernyataan orang kepercayaan PT Freetrend itu dianggap cukup melukai perasaan ketujuh orang buruh yang diwakilinya.
Pasalnya, sejak pabrik sepatu “New Balance” ini dinyatakan berhenti beroperasi karena alasan bangkrut pada 31 Juli 2020 silam, ketujuh orang kliennya hingga kini belum mendapatkan hak- haknya, seperti pesangon dan tunjangan lainnya.
“Kalau memang ada duit Rp800 juta seperti yang diungkapkan orang kepercayaan perusahaan itu ngapain repot- repot berperkara sampai ke PHI, mendingan kasih aja ke klien kami. Toh hak- hak klien kami cuma Rp477 jutaan kok,” tegas Suhardi.
Sementara itu ketika M dikonfirmasi oleh Redaksi24.com enggan berkomentar. Ia meminta agar persoalan tersebut di konfirmasi kepada lawyer perusahaan. ” Silahkan langsung saja ke lawyernya Freetrend,” kata dia enggan memberikan kontak orang yang dimaksut. (Aan)