JAKARTA, REDAKSI24.COM— KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi ) membeberkan 20 daftar koruptor yang menerima pengurangan hukuman dari MA (Mahkamah Agung) melalui putusan di tingkat PK (Peninjauan Kembali) sepanjang 2019-2020.
Dikutip dari Antara, Senin, inilah daftar 20 koruptor dimaksud:
1.Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, koruptor kasus suap pekerjaan proyek infrastruktur dari putusan 6 tahun menjadi 4 tahun dan 6 bulan penjara di tingkat PK (Peninjauan Kembali) di MA.
2. Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangang, kasus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dari 3 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun di tingkat PK.
BACA JUGA:Pimpinan KPK Nurul Ghufron: Kami Sesungguhnya Sedih Saat Tangkap Pejabat Negara
3. Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Kabupaten Buton, dari 3 tahun 9 bulan menjadi 3 tahun penjara di PK.
4. Pengusaha Billy Sindoro, kasus korupsi proyek Meikarta, dari 3 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun di tingkat PK.
5. Pengusaha Hadi Setiawan, kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba dalam pengaturan perkara, dari 4 tahun menjadi 3 tahun di PK.
6. Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, kasus suap pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon, dari 6 tahun menjadi 4 tahun di PK.
7. Pengacara OC Kaligis, kasus suap hakim PTUN Medan, dari 10 tahun menjadi 7 tahun di PK.
8. Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog, dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara di PK.
9. Mantan Panitera Pengganti PN Negeri Medan Helpandi, kasus menerima hadiah atau janji terkait putusan perkara di PN Medan, dari 7 tahun menjadi 6 tahun di PK.
10. Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, kasus korupsi perizinan reklamasi Pantai Jakarta, dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara di PK.
11. Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi, kasus korupsi terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel, dari 4 tahun menjadi 3 tahun di PK.
12. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, kasus suap terkait impor daging, dari 8 tahun menjadi 7 tahun di PK.
13. Mantan Dirut PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi,t kasus suap penanganan perkara di PN Medan, dari 6 tahun menjadi 5 tahun di PK.
14. Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo, dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun di PK.
15. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo dikabulkan PK dengan pidana uang pengganti dihapus, namun pidana penjara tetap selama 5 tahun.
16. Mantan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin alias Billy, kasus perantara suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada tahap PK menjadi 5 tahun, sebelumnya divonis 8 tahun penjara di tingkat kasasi.
17. Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, pidana penjaranya dikurangkan sebelumnya divonis 5 tahun penjara, namun belum ada salinan lengkap.
18. Mantan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, pidana penjaranya dikurangkan, namun belum ada salinan lengkap. Sebelumnya divonis 5,5 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam putusan tingkat PK di MA.
19. Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi, di tingkat PK menjadi 5 tahun penjara, sebelumnya di tahap pertama 7 tahun penjara.
20. Mantan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB Musa Zainuddin, kasus suap infrastruktur, dari putusan 9 tahun menjadi 6 tahun penjara di tingkat PK.(Benardy/Ant/Jaya)