Konsumen Sebut Pengembang Bhuvana Village Dibekingi Jendral Bintang Dua

oleh -
Konsumen Sebut Pengembang Bhuvana Village Dibekingi Jendral Bintang Dua
Salah satu konsumen, Meyliana mengatakan, dugaan itu mencuat berdasarkan pengakuan dari pihak pengembang yang menjabat sebagai Direksi, yakni Vicktor Wirawan.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Sejumlah konsumen yang diduga menjadi korban penipuan penjualan perumahan menyebut PT Sukses Indonesia Anugerah Property selaku pengembang kawasan Bhuvana Village Regency dibekingi jendral bintang dua dari kesatuan TNI AD.

Salah satu konsumen, Meyliana mengatakan, dugaan itu mencuat berdasarkan pengakuan dari pihak pengembang yang menjabat sebagai Direksi, yakni Vicktor Wirawan. Dan hal tersebut, katanya, diperkuat dengan unggahan kedekatan Vicktor dengan jendral bintang dua  tersebut di media sosial instagram.

“Kami juga belum tahu kebenarannya, tapi kalau dilihat di Medsos yang bersangkutan, jelas ada kedekatan dengan jendral,” kata Meyliana kepada wartawan Kamis (1/9/2022).

Dengan hal itu, Meyliana juga menduga kedekatan pengembang dengan jendral bintang dua itu lah yang membuat lambatnya tindaklanjut dari pihak kepolisian atas laporan dugaan penipuan yang dirinya serta konsumen lainnya alami.

“Ya seperti yang sudah disampaikan kuasa hukum kami, pak Andi Gultom, namun kembali lagi kami belum dapat memastikan, yang pasti kasus kami mandek,” ucapnya.

BACA JUGA: Pengembang Bhuvana Village Regency Catut Nama Alam Sutera Grup

Meyliana berharap, dengan dibantu DPRD Kabupaten Tangerang, pengembang dapat memiliki itikad baik mengembalikan sejumlah uang konsumen. Dan tentunya jika pun uang tidak kembali, ia meminta kepada Dewan maupun stakeholder terkait dapat mendorong agar proses hukum bisa berjalan.

“Saya sih berharap sekali uang bisa kembali, tapi kalaupun tidak, harapannya dengan kasus ini mencuat, proses hukum bisa berjalan,” harapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Konsumen, Mangarimpun Baktiar Gultom mengungkap, kliennya Meyliana Maya Indahsari telah membuat laporan terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang(TPPU) pada tanggal (16/1/2020) ke Polda Metro Jaya dengan nomor : TBL/302/I/YAN 2.5./2020/SPKT.PMJ,

Laporan itu ditujukan kepada Achmad Nurda Alamsyah, Kevin Octaviano, Pieter dan Vicktor Wirawan selaku jajaran manajemen PT. Sukses Indonesia Anugerah Property.

“Namun laporan kami hingga saat ini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut nya dari kepolisian,” tandasnya.(Deri/Difa)