Komplotan Pembobol Minimarket Digulung Petugas Polsek Teluknaga

oleh -
Komplotan Pembobol Minimarket Digulung Petugas Polsek Teluknaga polres metro tangerang kota
Penangkapan komplotan pembobol Alfamart dan Indomaret tersebut dipimpin Ipda Adityo Wijanarko. Komplotan penjahat tersebut diketahui sudah 12 kali melancarkan aksinya di sejumlah minimarket wilayah hukum Polsek Teluknaga.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Petugas Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menggulung 6 komplotan pembobol minimarket. Turut diamankan seorang terduga penadah hasil jarahan komplotan pembobol minimarket tersebut.

Penangkapan komplotan pembobol Alfamart dan Indomaret tersebut dipimpin Ipda Adityo Wijanarko. Komplotan penjahat tersebut diketahui sudah 12 kali melancarkan aksinya di sejumlah minimarket wilayah hukum Polsek Teluknaga.

Kapolsek Teluknaga, AKP Darma Adi Waluyo mengatakan, komplotan pembobol minimarket itu masing-masing berinisial JP, NA, CS, DD, IB dan RR, yang merupakan otak pelaku spesialis pembobol minimarket.

Berawal dari laporan saksi yang saat itu hendak membuka toko pada pukul 06:00 WIB, mendapati gembok dan rolling door toko sudah dalam keadaan rusak serta isi toko yang berantakan.

BACA JUGA: Tragis, Seorang Pria di Sepatan Timur Dipacul Tetangga

Saksi yang mengetahui kejadian itu, lanjut Darma, langsung melapor ke Mapolsek Teluknaga, Polrestro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

“Dari hasil laporan saksi dan petunjuk CCTV, kami berhasil meringkus keenam pelaku pembobol minimarket,” kata Darma kepada wartawan di Halaman Mapolsek Teluknaga, Selasa (22/2/2022).

Dikatakan Darma, Selain menangkap 6 pelaku, pihaknya juga mengamankan S, seorang terduga penadah barang hasil kejahatan. Dari tangan pelaku dan penadah didapati barang bukti berupa 1 buah gunting besi, 1 buah linggis, 2 buah obeng, 1 buah besi congkel, 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 125 bungkus rokok berbagai merek dan 20 buah minyak goreng kemasan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku bakal dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Ade/Difa)