Komplotan Geng Motor Dibekuk Polresta Tangerang

oleh -
Komplotan Geng Motor Dibekuk Polresta Tangerang
Empat pelaku berinisial GA (26) asal Kabupaten Bandung, GF(23) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, DS(26) asal Kabupaten Cianjur dan SF(22) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten, membekuk komplotan pelaku tindak kejahatan di jalan yang diketahui berasal dari kelompok Geng Motor bernama Brigez.

Mereka ditangkap lantaran telah melakukan penyerangan terhadap warga yang sedang berkumpul di angkringan kawasan Citra Raya, tepatnya depan ruko Avenue Blok Z 06/20 Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (30/12/2022) sekitar pukul 23.00 Wib.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, 4 pelaku tersebut berinisial GA (26) asal Kabupaten Bandung, GF(23) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, DS(26) asal Kabupaten Cianjur dan SF(22) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Kurang dari 24 Jam 4 pelaku kami tangkap di Talagasari Cikupa, 4 Pelaku lainnya masih kami buru,” kata Kompol Zamrul, kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Kamis(5/1/2023).

BACA JUGA: Komplotan Maling Motor Digulung Polresta Tangerang

Dikatakan Zamrul, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku yang masih DPO tersebut. Ia menyatakan tidak ada ampun bagi siapapun yang melakukan kejahatan jalanan atau street crime yang meresahkan masyarakat.

“Hal itu sebagai bentuk komitmen kami dalam membasmi segala bentuk tindak kejahatan di jalan,” tegasnya.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA Fikri Abdul Aziz menambahkan, motif kejahatan yang dilakukan para pelaku berawal dari keinginan membalas dendam kepada geng motor lainnya yakni kelompok XTC.

Dari keterangan para pelaku kepada petugas, sebelumnya anggota Gang Brigez pernah dikeroyok di lokasi angkringan Citra Raya oleh kelompok orang yang mengaku dari Geng XTC.

BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Klaim Lampaui Target 2022

“Namun saat mereka ke lokasi itu, mereka salah sasaran, mereka langsung bertindak brutal menodongkan kunci pas, dan memukul wajah warga dengan menggunakan botol Miras hingga pecah,” jelasnya.

Dikatakan Ipda Fikri, selain para pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa, 1 bendera bertuliskan Brigez, 1 senjata tajam jenis golok, pecahan botol Iceland, 1 buah kunci pas ukuran 22-24 milimeter dan 1 buah helm warna hitam berstiker VRT.

Kemudian, 1 unit sepeda motor beat warna hitam, No polisi F 3804 XR, 1 sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih biru bernomor polisi D 3225 MD dan 1 buah jaket warna hitam bertuliskan VRT.

“Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan 169 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tandasnya.(Deri/Difa)