KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.COM–Jajaran Polsek Teluknaga berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beroperasi di wilayah hukumnya. 4 Anggota komplotan curanmor yang berasa dari Karawang tersebut berhasil dibekuk sedangkan satu lainnya kabur dan telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hari kita laksanakan pengungkapan kasus curanmor. Polsek Teluknaga telah berhasil menangkap 4 terduga pelaku asal Karawang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, di Mapolsek Teluknaga, Kamis (15/7/21).
Kapolres menjelaskan keempat terduga pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda, SP dan SH ditangkap saat beraksi di parkiran pijat refleksi ruko Arcadia Kampung Melayu, sedangkan ST serta RS ditangkap di kontrakan yang berada di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku berinisial AM berhasil meloloskan diri dan saat ini anggota terus melakukan pengejaran,” ujar pria lulusan Akademi Polisi 1996 ini.
Kapolres menjelaskan dari pengakuan para pelaku mereka beraksi dengan mencari motor yang ditinggal pemiliknya di parkiran. Dalam aksinya para pelaku menggunakan alat berupa kunci leter L dan T.
BACA JUGA: Polresta Tangerang Banten Buru Sindikat Sabu 7,3 Kilogram
Pria yang berpengalaman di satuan Brimob ini mengatakan para terduga pelaku sudah berhasil menggaet kendaraan roda dua hampir 6 unit, yang sebagian sudah dikirim ke daerah Karawang, yang lainnya diamankan petugas.
“Mereka mengaku sudah gasak motor 6 unit, ada yang sudah dijual sama mereka, sebagian lagi kita amankan dan akan kita kembalikan ke pemilik motor,” ungkapnya.
BACA JUGA: Petugas Temukan 838 Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang
Deonijiu mengatakan, para terduga pelaku tidak ada yang residivis, dan saat ini terduga pelaku bersama barang buktinya sudah berada di Mapolsek Teluknaga, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai undang-undang dan pasal yang berlaku.
“Kelompok terduga pelaku curanmor asal Karawang sudah diamankan di Polsek Teluknaga, dan akan dijerat pasal 363 KUHP, hukuman penjara antara 5 sampai 6 tahun,” pungkasnya.
Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Ipda Adityo Wijanarko menambahkan, bahwa satu terduga pelaku AM yang melarikan diri saat ditangkap (DPO), anak dari ST yang sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga. Adit mengaku akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas.
“Kalau yang kabur itu anaknya ST, jadi bapaknya sudah kita tangkap, sedangkan anaknya melarikan diri, kita akan terus kembangkan sampai ditemukan pelaku-pelaku lain,” tambahnya. (Hendra)