CILEGON, REDAKSI24.COM – Meskipun pemerintah sudah resmi memberlakukan larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19, namun tidak sedikit warga yang masih nekat mudik. Dengan menggunakan berbagai cara, mereka berupaya lolos dari pemeriksaan petugas.
Informasi yang dihimpun Redaksi24.com, petugas Polres Kota Cilegon kembali mendapati warga yang nekat hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halamannya melalui Pelabuhan Merak.
Bahkan, diantaranya nampak 2 kendaraan pickup dengan Nopol BE 8186 WS dan BE 9658 NN yang mencoba mengelabui petugas di Pos Cek Point Merak dengan menutupi 9 kendaraan roda dua menggunakan kasur busa dan ditutupi terpal agar bisa lolos menyebrang melalui Pelabuhan Merak menuju Pulau Sumatera.
Modus untuk mengelabui petugas tersebut berhasil diungkap Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana yang melakukan penjagaan di Pos Chek Poin Gerbang Tol Merak, tepatnya di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Saat penjagaan sedang berlangsung, melaju 2 mobil pickup L300 bernomor polisi BE 8186 WS dan BE 9658 NN yang hendak melintas dari arah Jakarta menuju Pelabuhan Merak. Petugas menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, lanjut Yudhis, dalam 2 mobil pickup ersebut terdapat 5 dan 4 unit kendaraan roda dua berbagai merk yang ditutupi kasur busa dan terpal. Selanjutnya, petugas langsung memeriksa 9 unit kendaraan bermotor tersebut.
“Dari 9 motor, ada 8 motor yang suratnya cocok pada nomor kendaraan dan mesin. Sedangkan yang satu masih belum ada karena keterangan dari pemiliknya pernah diubah sehingga tidak kami keluarkan dan masih diamankan,” kata Yudhis saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).
Lanjut Yudhis, sembilan kendaraan yang terpergok diangkut dua mobil Pick Up tersebut merupakan milik para pemudik yang diketahui telah berhasil menyeberang terlebih dahulu ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak.
Namun, meskipun kendaraan tersebut dilengkapi dengan surat-surat, pihaknya tetap tidak meloloskan kendaraan tersebut untuk menyeberang ke Pulau Sumatera. “Artinya saat ini tetap tidak bisa diseberangkan. Bagi mereka yang memiliki surat kami persilahkan untuk diambil kembali tapi motor tetap tidak bisa diseberangkan,” tegasnya.(Firasat/Difa)