Kasus Melonjak, Satgas COVID-19 Sarankan Warga Tidak Gelar Hajatan

oleh -
Kasus Melonjak, Satgas COVID-19 Sarankan Warga Tidak Gelar Hajatan Kabupaten Tangerang
KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM  - Kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang, Banten, terus melonjak. Sampai pertengahan Februari 2022 ini, jumlahnya mencapai angka 13.900 kasus. Karena itu, Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang meminta warga untuk sementara waktu tidak menggelar resepsi pernikahan atau khitanan.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM  – Kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang, Banten, terus melonjak. Sampai pertengahan Februari 2022 ini, jumlahnya mencapai angka 13.900 kasus. Karena itu, Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang meminta warga untuk sementara waktu tidak menggelar resepsi pernikahan atau khitanan.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Dokter Hendra Tarmidzi mengatakan, jumlah tersebut naik drastis dibandingkan Januari 2022 yang angkanya hanya mencapai ratusan kasus.

Sebagai langkah antisipasi agar virus COVID-19, khususnya varian Omicron tidak semakin meluas, Hendra Tarmizi meminta Satgas COVID-19 di tingkat kecamatan sampai tingkat desa dan RT kembali menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan.

Dia juga meminta warga agar sementara waktu tidak menggelar resepsi pernikahan atau khitanan. Sebab, resepsi atau hajatan kerap menimbulkan kerumunan yang beresiko terjadinya penularan COVID-19.

“Kecuali akad nikah, itupun hanya dibatasi sekitar maksimal 30 orang, karena Kabupaten Tangerang masuk PPKM Level 3,” ungkap Hendra Tarmizi melalui WhatsApp, Sabtu (19/2/2022).

BACA JUGA: 9 Anggota Polresta Tangerang dan 3 Pegawai Dinkes Terpapar COVID-19

Hendra juga meminta Satgas COVID-19 di tingkat kecamatan, desa, RW sampai RT untuk terus mengingatkan warga akan pentingnya Prokes agar COVID-19 jumlahnya tidak semakin meningkat.

Selain memperketat izin hajatan, sambung Hendra, Satgas COVID-19 juga diminta mengawasi kerumunan di sejumlah tempat keramaian, seperti pasar, kafe, restoran dan mall sesuai aturan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maskimal 60 persen, dan makan di tempat maksimal 60 menit.

“Dengan menerapkan protokol kesehatan bisa terhindar dari COVID-19,” jelasnya.

Ditambahkan dia, pasien yang terkena COVID-19 varian omicron biasanya mengeluhkan gejala pilek atau flu. Hal ini dianggap sebagai gejala yang lebih ringan dibandingkan varian delta sebelumnya.

Namun, menurut Hendra Tarmizi, bagi yang tidak atau belum divaksin, gejala tersebut akan lebih berat, terlebih bagi lansia dan yang memiliki riwayat penyakit bawaan atau komorbit.

“Varian omicron tetap membahayakan, khususnya bagi dan yang memiliki komorbit,” tandas Hendra Tarmizi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tangerang.(Burhan/Difa)