KOTA TANGERANG, REDAKSI24.COM — DPRD Kota Tangerang angkat bicara mengenai praktek joki dalam ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, sertifikasi bagi 27 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang terpaksa dicabut.
Komisi III telah memanggil BKPSDM dan Inspektorat Kota Tangerang untuk mengklarifikasi persoalan itu. Namun peran Inspektorat dalam menjalankan fungsinya masih lemah. Sehingga pengawasan Inspektorat harus diperkuat dan ditingkatkan.
“Inspektorat tidak boleh tebang pilih dalam memeriksa dan harus berani memeriksa walaupun pangkat dan jabatannya sama,” ujar Wakil Ketua Komisi lll DPRD Kota Tangerang, Gunawan Dewantoro saat dikonfirmasi Redaksi24.com, Rabu, (02/09/19).
Menurutnya, kasus tersebut telah membuat nama Pemerintah Kota Tangerang tercoreng dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good government).
“Sudah jelas sekali, nama Pemkot Tangerang tidak baik,” katanya.
Selain itu, dirinya juga sangat mendukung keberadaan Peraturan Walikota (Perwal) tentang pemotongan tunjangan 25 persen bagi pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemkot Tangerang yang tidak memiliki sertifikasi barang dan jasa.
“Perwal ini sangat bagus, cuman persoalannya adalah kinerja instansinya,” ungkapnya.
BACA JUGA:
. DPRD Probolinggo Belajar Tingkatkan PAD Ke Kota Tangerang
. Rancangan Anggaran Belanja Kota Tangerang Tahun 2020 Capai Rp 4,79 Triliun
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kota Tangerang, Akhmad Lutfi menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah diserahkan kepada Inspektorat Kota Tangerang.
“Sudah di tangani pihak Inspektorat,” singkatnya saat dihubungi Redaksi24.com melalui selulernya. (Agus/Aan)