Kasus Dugaan Tanah Bengkok Pada Pembangunan Balaraja City Square Kian Memanas

oleh -
Warga pasang plang di lahan pembangunan Balaraja City Square.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM — Lokasi pembangunan Balaraja City Square yang disoal oleh warga karena diduga kuat berdiri diatas tanah bengkok milik Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, kian memanas.

Usai puluhan warga menggelar aksi protes dengan memasang plang, kini sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Banten, angkat bicara dan meminta Pemkab Tangerang menunjukkan bukti kepemilikan lahan seluas 6,18 meter tersebut.  

Ketua Umum LSM Geram Banten, H.Alamsyat mengatakan, tidak mungkin pihak desa dan warga mengklaim kepemilikan tanah desanya tanpa memiliki dasar yang dapat dipertanggung jawabkan. Menurutnya, hal itu bisa dilihat pada papan pemberitahuan yang dipasang oleh perangkat desa beserta warga yang tertulis Persil no 126.

“Dan kami masyarakat meminta pihak Pemkab dan PD Pasar dapat menjelaskan dan menunjukan bukti-bukti yang menurut pihak PD pasar tanah tersebut di hibahkan oleh Pemkab Tangerang,” kata Alamsyah kepada wartawan, Jumat (13/11/20).

BACA JUGA: Warga Pertanyakan Pembangunan Balaraja City Square Yang Diduga Berada di Tanah Bengkok

Ia menjelaskan, pengaturan tanah bengkok dapat ditemui dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan kekayaan desa. Pada pasal 1 angka 10 disebutkan bahwa tanah desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan dan titisara.

“Permendagri nomor 4 tahun 2007 telah mengatur rambu-rambu untuk mencegah penyalahgunaan tanah bengkok, dalam pasal 15 dengan jelas disebutkan kekayaan desa yang berupa tanah tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali di peruntukan untuk kepentingan umum,” jelasnya 

Namun, lanjut Alamsyah, pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 15  Permendagri nomor 4 tahun 2007, dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan nilai jual objek pajak ( NJOP ).

“Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di desa setempat. Selanjutnya Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  ditetapkan dengan keputusan kepala desa,” paparnya.

BACA JUGA: PD Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Dipimpin Eks Politisi

Sebelumnya diberitakan, lokasi pembangunan Balaraja City Square, di Pasar Balaraja, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang disoal warga. Pasalnya, warga menduga kuat lahan yang digunakan dalam pembangunan pasar tematik tersebut adalah tanah bengkok atau aset milik Desa Tobat yang belum pernah dijual belikan atau dialihkan kepada pihak manapun.

Merasa lelah dalam mengetahui kejelasan lahan tersebut, akhirnya puluhan masyarakat memasang plang pengumuman di depan lokasi pembangunan pasar yang telah berlangsung sejak tahun 2018 lalu. (Ricky/Aan)