Kadin Banten Digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang

oleh -
Kadin Banten Digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang
Ketua Kadin Kabupaten Tangerang hasil Mukab VII 26 Oktober 2022, Munadi mengatakan, langkah tersebut dilakukan dalam rangka mempertahankan kewibawaan organisasi Kadin Kabupaten Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang hasil Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII kubu Munadi, menggugat Kadin Provinsi Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Laporan yang sudah terdaftar dengan nomor Perkara No. 1350/Pdt.G/2022/PN.Tng itu, bentuk perlawanan Kubu Munadi untuk mencari keadilan terkait hasil Mukab VII pada Tanggal 26 Oktober 2022 yang dianggap Kadin Banten tidak sah.

Ketua Kadin Kabupaten Tangerang hasil Mukab VII 26 Oktober 2022, Munadi mengatakan, langkah tersebut dilakukan dalam rangka mempertahankan kewibawaan organisasi Kadin Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, Kadin Banten telah merusak kedaulatan organisasi Kadin Kabupaten Tangerang dengan membentuk panitia Caretaker bahkan mengadakan Mukab tandingan yang digelar 26 Desember 2022 lalu.

“Mukab VII tanggal 26 Oktober 2022 adalah Mukab yang sah dan tidak melawan hukum serta telah menetapkan keputusan organisasi,” kata Munadi saat konferensi press, Kamis (29/12/2022).

BACA JUGA: Tidak Akan Dilantik, Munadi Tidak Diakui sebagai Ketua Kadin Kabupaten Tangerang

Dikatakan Munadi, langkah hukum tersebut ditempuh karena upaya internal yang dilakukan pihaknya tidak menemui titik temu. Padahal, kata Munadi, pihaknya telah melayangkan surat banding kepada Kadin Indonesia sebanyak 2 kali dan surat somasi kepada Kadin Banten, namun tidak direspon.

“Karena itu perlu ada kepastian atas permasalahan yang terjadi, maka kami melayangkan surat gugat ke Pengadilan Negeri,” tegas Munadi.

Sementara itu, Ketua Demisioner Kadin Kabupaten Tangerang periode 2017-2022, Arbani menyatakan, Kadin Provinsi Banten telah menabrak aturan AD/ART dengan melaksanakan Mukab tandingan.

“Dengan menggelar Mukab tandingan, jelas Kadin Banten telah menabrak AD/ART,” kata Arbani.

BACA JUGA: Zulkarnain Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Kadin Kabupaten Tangerang

Dijelaskan Arbani, Mukab VII tanggal 26 Oktober 2022 telah dilakukan sesuai pelaksanaan amanat AD/ART Kadin. Lanjutnya, hal itu telah tertuang dalam anggaran dasar Kadin pasal 25 Ayat 1 dimana Mukab/Mukota adalah perangkat organisasi Kabupaten Tangerang sekaligus sebagai lembaga kekuasan tertinggi.

Dan juga tertuang dalam anggaran rumah tangga pasal 24 Ayat 1 yang berbunyi Mukab/Mukota dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Kadin Kabupaten Tangerang. Kemudian pasal 24 Ayat 2 berbunyi, Dewan Pengurus Kadin Kabupaten Tangerang yang mempersiapkan segala sesuatu pelaksanaan Mukab/Mukota.

“Jadi tidak ada alasan Kadin Banten menganggap hasil Mukab VII tanggal 26 Oktober itu tidak sah,” jelasnya.

“Kami lakukan gugatan ini kerena saya yakin semua tidak rela Kadin Kabupaten Tangerang diciptakan dengan kondisi demikian oleh Kadin Banten,” tandasnya.(Deri/Difa)