REDAKSI24.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui KPU Kota Tangerang Selatan masih menetapkan 6 daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu Legislatif 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Tangsel M. Taufiq MZ mengatakan, berdasarkan masukan dari diskusi dan konsultasi publik, diputuskan Kota Tangsel yang pada Pemilu Legislatif 2019 lalu jumlah dapil tetap tidak mengalami berubah dan alokasi kursi tetap 50.
Menurutnya, kondisi demografi dan konstruksi ekonomi wilayah cenderung bergerak dinamis. Jika peta Dapil sudah tidak relevan maka dapat menjadi salah satu pertimbangan pemetaan ulang Dapil. Sebaliknya jika masih relevan, maka pemetaan Dapil Pemilu sebelumnya dapat digunakan kembali.
“Maka nya, kami hanya menawarkan hasil kajian. Kalau yang lalu seperti ini. Kira-kira yang disepakati yang mana? Karena Partai politik dan stakeholder merupakan pihak yang paling berkompeten dan berkepentingan mengenai Dapil,” katanya kepada Redaksi24.com, Senin (2/1/2023).
Taufiq menjelaskan, sesuai DAK-2 yang diterima dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan, pada pemilu 2024 mendatang terjadi perubahan kursi di dapil 2 Pamulang yang sebelumnya 12 kursi menjadi 11 kursi. Sementara untuk dapil 3 Serpong-Setu yang sebelumnya 8 kursi menjadi 9 kursi,
“Penyusunan dapil dan alokasi kursi itu, wajib bersumber pada DAK-2. Jadi, mengacu pada data tersebut, memang ada perubahan jumlah penduduk yang berdampak pada pergeseran jumlah alokasi kursi di dapil 2 dan 3,” ungkapnya.
Ketika ditanya kapan masa pendaftaran bagi Caleg DPRD pada pemilu 2024 mendatang, Taufiq mengatakan, sesuai dengan tahapan, pada 1-14 Mei 2023, merupakan pengumuman pendaftaran. Sedangkan untuk penetapan DCT akan dilakukan pada 11 Oktober 2023.
“Sesuai tahapan untuk pendaftaran Caleg sekitar bulan Mei dan penetapan DCT pada 11 Oktober,” pungkasnya. (van)