Jenazah Covid-19 Tidak Akan Menular Walau Dimakam di Lingkungan Rumahnya

oleh -
Jenazah Covid-19 tidak menular
Ilustrasi Jenazah Covid-19

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COMDinas Kesehatan Kabupaten Tangerang meminta masyarakat tidak menolak jenazah korban wabah Covid-19 untuk di makamkan di TPU lingkungan sekitar warga. Karena virus corona dianggap sudah tidak membahayakan jika jenazah korban sudah terkubur.

Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi menuturkan, virus corona bertahan di tubuh seseorang yang sudah meninggal paling lama sekitar tiga hari. Namun, jika lebih lama waktunya, virus akan dimakan oleh mikro organisme yang berada di tanah.

Hendra menjelaskan, saat itu virus akan menjadi mikro organisme biasa dan tidak akan menular. Sehingga air, tumbuhan, tanah dan lingkungan di sekitar tempat pemakaman tidak akan terkontaminasi atau terganggu.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir karena kalau jenazah sudah dikuburkan virus tidak akan terkontaminasi dengan lingkungan sekitar,” jelas Hendra, Senin (6/4/2020).

Hendra melanjutkan, selain dikebumikan pada lokasi pemakanan khusus, jenazah seorang yang meninggal akibat Covid-19 baik berstatus PDP maupun terkonfirmasi positif boleh dimakamkan pada TPU yang berada di sekitar permukiman warga atau dekat dengan rumah jenazah.

“Di pemakaman umum dekat dengan warga pun tidak jadi masalah. Tapi terkadang sebelum jenazah dikuburkan, warga sudah takut terlebih dahulu,” ujarnya

Karena itu, tambah dia, infomasi ini harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat agar tidak salah kaprah. Sehingga, lanjut Hendra, tidak akan muncul penolakan dari masyarakat setiap akan menguburkan jenazah Covid-19. Namun, ujar Hendra, yang menjadi permasalahannya yaitu prosesi perawatan jenazah saat hendak dikuburkan, karena infeks cairan yang keluar dari tubuh jenazah akan berimbas pada penularan.

“Jadi harus waspad, tentu dalam mengurusnya juga harus menggunakan APD yang sesuai standar,” tandasnya.

BACA JUGA:

Jumlah Pasien ODP dan PDP Covid-19 di Kabupaten Tangerang Banyak Yang Sembuh dan Boleh Pulang

Pemkab Tangerang Akan Jadikan Graha Anabati di Kelapa Dua Karantina Covid-19

Hendra menambahkan, jenazah yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun jenazah terkonfirmasi positif Covid-19, perawatan jenazahnya diperlakukan sama selayaknya jenazah yang terkonfirmasi positif Covid -19. Hal ini dilakukan sesuai SOP pelayanan di Rumah Sakit sebagai bentuk kewaspadaan dan antisipasi guna mencegah penyebaran penyakit mematikan ini.

“Tapi rata- rata warga yang meninggal di Kabupaten Tangerang adalah warga yang berstatus PDP bukan terkonfirmasi positif,” tukasnya (Ricky/Aan)