KOTA TANGSEL, REDAKSI24.COM- Ribuan gram narkoba jenis ganja dan sabu serta ribuan butir ekstasi yang siap diedarkan menjelang pergantian malam tahun baru 2021 nanti, disita oleh petugas Polresta Tangerang Selatan dari enam orang tersangka. Mereka adalah, P, TH, OA, JS, HA, dan AR.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tangsel, Iptu Yulius Qiuli, ribuan narkoba yang diamankan itu merupakan hasil penangkapan selama bulan Oktober – November 2020. ” Barang ini kami amankan sepanjang bulan Oktober hingga November,” kata kasat, Selasa (24/11/2020).
Penangkapan itu dilakukan melalui kegiatan rutin yang digelar oleh jajaran Polres Tangsel. Tujuannya, Kata Kasat untuk tidak memberikan ruang gerak sedikitpun kepada para pengedar narkoba memasarkan barang haramnya di Kota termuda di provinsi Banten tersebut.
” kami rutin melakukan kegiatan ini, untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Tangsel, khususnya menjelang pergantian tahun baru 2021 nanti, ” kata dia.
BACA JUGA: Simpan Sabu di Kemaluan, Wanita Warga Thailand Dibekuk Satnarkoba Polres Tangsel
Adapun barang haram yang disita itu berasal dari pelaku P dan TH. Mereka kedapatan menyimpan sabu dengan berat bruto 59,99 gram, ganja 1.878 gram dan pil ekstasi sebanyak 6.600 butir,
Sedangkan dari OA dan JS, disita sebanyak 4.239,8 gram ganja. Dari HA, 2.173,3 gram ganja serta dari AR disita 36,18 gram sabu berikut ganja kering sebanyak 0,565 kilogram.
BACA JUGA: Sebanyak 12 Orang Jaringan Narkoba Yang Dikendalikan dari Lapas Jakarta dan Banten Dibekuk
Akibat perbuatannya, lanjut Kasat, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati. (Aan)