Jelang Nataru 2021, Pemkot Tangsel Terapkan PPKM Level 1

oleh -
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.

KOTA TANGERANG SELATAN, REDAKSI24.COM– Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menggenjot vaksinasi untuk menekan jumlah penderita COVID-19 di wilayahnya terbilang berhasil.

Dampak dari itu, Pemerintah Kota Tangsel bisa menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, seperti yang tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021, tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bal.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. “Jadi pada saat Nataru nanti Tangsel masuk pada pemberlakuan PPKM level 1,” kata dia, Rabu (15/12/2021).

Ketentuan yang harus dipatuhi oleh warga Tangsel sejak 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 nanti, yaitu bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dengan kapasitas murid maksimal 50 persen, kecuali sekolah luar biasa 62-100 persen, dan PAUD 33 persen.

BACA JUGA: Wali Kota Tangsel Berharap Wilayahnya Masuk PPKM Level 1 Pada Nataru

Sedangkan Kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti, mal, dan pusat perdagangan lainnya, kata Benyamin, dapat dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen. Namun waktu  operasionalnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB 

Untuk bioskop, lanjut dia, bisa beroperasi dengan maksimal kapasitas pengunjung 70 persen. Sedangkan untuk anak berusia dibawah 12 tahun diizinkan masuk bioskop dengan didampingi orangtua. Dan konter makanan di area bioskop tersebut diizinkan beroperasi dengan kapasitas 75 persen 

Sementara untuk tempat ibadah, fasilitas umum dan kebugaran, kata Benyamin, dibatasi 75 persen pengunjung dari kapasitas yang ada. (RM2/Aan)