Jadi Tersangka Kasus KDRT, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dikenakan Wajib Lapor

oleh -
Jadi Tersangka Kasus KDRT, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dikenakan Wajib Lapor
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Polresta Tangerang terus mendalami kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang berinisial RGS. Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan,  namun politisi dari Partai Gerindra ini dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses penyelidikan selanjutnya.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tidak ditahannya RGS, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena RGS dianggap tidak akan melarikan diri dan merusak barang bukti apalagi yang bersangkutan masih dalam proses pemberkasan. namun, ungkap wahyu, saat ini RGS telah diberlakukan wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kota Tangerang. 

BACA JUGA: Terkait Kasus KDRT,  Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Kembali Akan Jalani Pemeriksaan Polisi

“RGS sedang dalam proses pemberkasan, saat ini yang bersangkutan sudah menjalankan wajib lapor,” ungkap wahyu

Kemudian, Kata Wahyu, sesuai Pasal 21 KUHAP menjelaskan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal ini yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

BACA JUGA: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sebut Girsang Oknum Wakil Rakyat PDIP

“Kita serahkan semua pada keputusan  penyidik, Dengan pertimbangan pasal 21  KUHAP tersebut penyidik bisa melakukan penahanan dan tidak melakukan penahanan,” ujar Wahyu. 

Sementara itu, Berkaitan dengan pemanggilan RGS oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kabupaten Tangerang, Ketua BKD, Hidayatullah menjelaskan, pihaknya sudah menyurati pihak RGS untuk dilakukan pemanggilan. Hanya saja, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.

“Sedang disampaikan surat pemanggilan. Nanti kita tunggu perkembangan selanjutnya,” terangnya (Deri/Hendra)