KOTA SERANG, REDAKSI24.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tandatangani MoU dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terkait kerjasama daerah, termasuk pengelolaan sampah Tangsel oleh Kota Serang.
Dengan kerjasama tersebut Tangsel akan mengirim 400 ton sampah per hari ke Kota Serang yang akan dibuang di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kecamatan Taktakan dan sebagai kompensasinya Kota Serang telah mengajukan Rp48 miliar.
Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan MoU tersebut akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang dan DLH Kota Tangsel.
“Yang paling pertama dalam kerja sama ini yang akan dilakukan adalah malahan persampahan mungkin kita akan lakukan secepatnya dengan ditindak lanjuti PKS (Perjanjian Kerjasama) antara LH dengan LH,” katanya kepada wartawan disalah satu Hotel di Kota Serang, Jum’at (22/1/2021).
Syafrudin menyebut dana atas pengelolaan sampah sebesar 48 miliar yang pihaknya ajukan ke Tangsel. 48 miliar untuk perbaikan infrastruktur, alat berat, perbaikan jalan, kompensasi dan retribusi.
“Kalau nilai yang pernah kami sampaikan itu sudah diterima dan termasuk didalamnya ada perbaikan infrastruktur, alat berat seperti perbaikan jalan atau pelebaran, kemudian kompensasi, retribusi. Sampai nilai 48 miliar ini termasuk kompensasi didalamnya dan dalam kesepakatan itu kita selama 3 tahun,” imbuhnya.
Ia juga berharap apa yang menjadi kebutuhan Kota Serang dapat dipenuhi Tangsel, terlebih Kota Serang, kata Syafrudin, Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil sedangkan Tangsel besar.
“Harapanya karena pemerintah Kota Serang PAD nya kecil hanya 1,1 sedangkan Tangsel itu sudah 10 lebih. Oleh karena itu apa yg dibutuhkan Kota Serang mudah-mudahan bisa dibantu dengan Tangsel,” harapnya.
Soal kapasitas TPSA Cilowong yang akan menjadi tempat pengiriman sampah Tangsel, sambung Syafrudin, cukup untuk 400 ton sampah per hari, sebab TPSA tersebut luas lahan 12 hektar.
“Menurut saya masih bisa menampung dari kapasitas itu. Lokasi TPSA itu 12 hektare,” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany meminta kerjasama tersebut tidak boleh merugikan. Untuk pelaksanaan kerjasama itu pihaknya menyerahkan kepada Kota Serang.
“Tentu itu yang kita inginkan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tentu kita sangat berharap ini kan namanya kerjasama tidak boleh merugikan tetapi harus saling menguntungkan,” pintanya.
Yang pasti prinsipnya, sambung Airin, otonomi daerah adalah membuatnya mampu melakukan sebuah program kegiatan di wilayah masing-masing, tetapi otonomi daerah juga, kata dia, tidak menjadi mengkotak-kotakkan bagaimana kerjasama antar daerah bisa dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan,”Tidak boleh satupun yang dirugikan,” tandasnya. (Adi/Hendra)