Jadi Koordinator PKL, Ketua RW Kutabumi Pasarkemis Diprotes Pemilik Ruko

oleh -
Jadi Koordinator PKL, Ketua RW Kutabumi Pasarkemis Diprotes Pemilik Ruko
Selain merasa keberatan dan dirugikan karena PKL tersebut menutup Ruko tempat usahanya,  para pemilik Ruko juga mempertanyakan dasar kebijakan Ketua RW.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Sejumlah pemilik Ruko di RW 09 Pondok Indah, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten, memprotes kebijakan Ketua RW setempat yang mengkoordinir para pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di bahu jalan.

Selain merasa keberatan dan dirugikan karena PKL tersebut menutup Ruko tempat usahanya,  para pemilik Ruko juga mempertanyakan dasar kebijakan Ketua RW tersebut yang dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum.

Salah satu pemilik Ruko, JG (52) menyebut, penataan pedagang di bahu jalan tersebut diumumkan langsung Ketua RW di Balai Warga RW 09, pada Rabu (28/12/2022) malam. Kebijakan itu, katanya, merupakan terusan dari aparatur kelurahan dan kecamatan setempat.

“Ini kami mencontoh yang berada di depan (bahu jalan), mana ada yang bisa ditata. Dia berwacana berarti dia membenturkan kami dengan para pedagang kaki lima. Dia RW kami, kenapa dia seperti itu, berarti kan ada sesuatu menurut saya,” kata JG kepada wartawan, Rabu (28/12/2022) malam.

BACA JUGA: Realisasi PBB dan BPHTB Kabupaten Tangerang Tertinggi di Tangerang Raya

Di tempat yang sama, HG (60) mengaku merasa keberatan dengan wacana penataan PKL tersebut. Menurutnya, wacana itu akan berdampak langsung pada tempat usaha miliknya.

HG menduga rencana itu merupakan kepentingan dari pengurus RW dan juga aparatur kelurahan setempat untuk mengeruk keuntungan.

“Karena berkaca di RW seberang yang PKL ini sudah ditata rapih malah kemudian semrawut lagi. Harusnya rencana dan wacana itu jangan sampai ada,” protesnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua RW 09, Aswandi J Pohan mengatakan, wacana pusat kuliner tersebut tidak akan direalisasi dalam waktu dekat. Sebab, katanya, pihaknya akan terlebih dahulu menghitung dampak sosial langsung dari wacana itu.

“Cuma, kalau konsep bisa aja kami lemparkan ke kelurahan kan. Konsep bisa saja,” jelasnya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak melarang PKL untuk berjualan sepanjang tidak melanggar peraturan. Nantinya, kata Aswandi, jajaran pengurus RW akan mengundang aparatur elurahan, kecamatan, dan para pedagang untuk mencari solusi terkait permasalah itu.(Deri/Difa)