JAKARTA, REDAKSI24.COM– Selebritas yang juga anggota DPR RI, Rachel Maryam secara resmi melangsungkan pernikahan berdasarkan hukum negara dengan Edwin Aprihandono menyusul dikabulkannya permohonan isbat oleh PA (Pengadilan Agama) Jakarta Selatan.
“Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara. Namun saat ini saya sedang hamil besar dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami kelak apabila kami resmi menikah secara negara juga,” ujar Rachel Maryam, di Jakarta, Senin.
Diketahui Rachel dan Edwin sebenarnya sudah menikah secara siri sejak 16 Desember 2011. Keduanya kemudian memutuskan untuk meresmikan pernikahannya secara hukum atas beberapa pertimbangan. Di antaranya kondisi Rachelyang tengah hamil dengan usia kandungan memasuki bulan kedelapan.
Rachel sendiri tidak datang menghadiri sidang, ia hanya diwakili kuasa hukum. Rachel dan suami mengaku senang dengan dikabulkannya permohonan sidang isbat keduanya.
“Sudah diajukan sejak 10 hari lalu. Hari ini (Senin) sidang dihadiri 2 orang saksi nikah dan adik aku sebagai wali,” ujarnya.
Soal tidak hadir di pengadilan, dia beralasan karena kondisi kehamilan dan masa pandemi saat ini yang beresiko jika hadir langsung. “Jadi diwakilkan oleh kuasa hukum, tidak ada masalah. Tetap sah secara hukum,”katanya.
“Alhamdulillah saya dan suami merasa bersyukur. Kami berharap agar ini menjadi keberkahan yg lebih bagi pernikahan dan rumah tangga kami,”pungkasnya.(Yogi/Ant/Jaya)