KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing bersama pemilik tempat hiburan malam(THM), manajemen estate Citra Raya dan warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hearing yang ke 3 kali tersebut dilaksanakan di ruang rapat gabungan, Gedung DPRD Kabupaten Tangerang kawasan Puspemkab Tangerang, Senin (9/1/2023).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad mengatakan, hearing ke 3 tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga Panongan, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Maksiat (Format) terkait maraknya peredaran minuman keras, dan praktik prostitusi di lingkungannya.
“Pertemuan tadi adalah tindak lanjut terkait dugaan penyalahgunaan kegiatan dan izin tempat hiburan malam di Citra Raya,” kata Nasrullah kepada wartawan.
BACA JUGA: Warga Panongan Tangerang Keluhkan Miras dan Prostitusi
Dalam hearing, Nasrullah menyebut adanya dugaan kebocoran informasi oleh oknum tertentu terkait upaya inspeksi mendadak (Sidak) kepada sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Citra Raya yang dilakukan jajaran Komisi II, Sabtu (7/1/2023).
Pasalnya, kata Nasrullah, saat Sidak ke kawasan tersebut, pihaknya merasa aneh lantaran tidak mendapati satupun tempat hiburan malam yang beroperasi.
“Saat sidak tempat hiburan semua tutup, kami menduga adanya kebocoran soal sidak itu, untuk itu kami akan menyelidiki,” kata Nasrullah kepada wartawan.
Atas kejadian itu, Nasrullah menduga seluruh tempat hiburan malam di kawasan Citra Raya tutup karena tidak memiliki izin, sehingga para pemilik atau pengelola tempat merasa takut saat dilakukan Sidak.
Nasrullah menyatakan akan kembali melakukan sidak ke kawasan Citra Raya guna memastikan dugaannya tersebut.
“Dengan tutup berjamaah, kami menduga banyak tempat hiburan malam di Citra Raya itu tidak berizin,” ucapnya.
BACA JUGA: Bar dan Panti Pijat di Kawasan Citra Raya Disweeping Petugas Gabungan
Menanggapi itu, General Manager Estate Management Citra Raya, Meita Widiyanti mengatakan, tempat hiburan malam yang tutup atau mendadak tidak beroperasi saat adanya sidak Komisi II, kemungkinan besar ilegal atau belum berizin.
Kendati demikian, pihaknya tidak dapat memastikan sebelum adanya pembuktian yang jelas.
“Ya bisa saja mereka ini izinnya ilegal atau mungkin takut, seperti tadi ada pengakuan dari pengelola panti pijat, yang therapistnya tidak sertifikasi, artinya izinnya tidak lengkap,” jelas Meita.
Meita mempersilahkan pihak berwenang untuk tidak segan menutup tempat usaha hiburan malam yang terbukti tidak memiliki izin lengkap atau beralih fungsi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Ya kalau tidak berizin silahkan saja tutup, itu kan kewenangan Pemda, seperti Satpol PP, dan kalau tempat hiburan itu mau buka ya diurus izinnya,” tandasnya.(Deri/Difa)