KOTA CILEGON, REDAKSI24.COM – Seorang polisi gadungan ditangkap petugas Polsek Pelabuhan Merak, Banten lantaran mencuri equalizer atau perangkat kualitas suara keluar di Masjid Al Ikhlas Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.
Kapolres Cilegon, Polda Banten, AKBP Sigit Haryono melalui Kapolsek Pelabuhan Merak, AKP Deden Komarudin, Jumat (18/6/2021) menjelaskan, penangkapan itu berawal informasi dari salah satu petugas Pelabuhan Merak yang mendapatkan laporan adanya pencuri equalizer di Masjid Al-Ikhlas, di sebelah pelabuhan.
“Atas informasi tersebut anggota kami bergerak mengamankan pelaku dengan ciri-ciri menggunakan kaos dan celana polisi yang terlihat ada di sekitar Dermaga 2 Pelabuhan Merak,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui pelaku berinisial DKS (24) bukan anggota polisi, hanya menggunakan kaos dan celana polisi. Pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pulomerak untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA: Puluhan Preman Pelabuhan Merak Cilegon Diamankan Polisi
Deden menjelaskan, setelah melakukan pencurian equalizer pelaku DKS kemudian pergi ke Jakarta. Equalizernya hasil curiannya dijual di Jakarta dengan harga Rp400 ribu pada orang yang tidak dikenal.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandas AKP Deden.(Ant/Difa)