KOTA TANGERANG, REDAKSI24.COM- Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo minta Pemda Kota (Pemkot) Tangerang melalui dinas terkait untui turun mengecek langsung mengecek pembangunan Perumahan Cluster Mutiara Kencana di RT 01,02,03,04 dan 05, RW 04 Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Pasalnya, selain perumahan tersebut meresahkan masyarakat sekitar yang terancam banjir karena pengurukannya lebih tinggi dari pemukiman mereka, pembangunan perumahan itu juga diduga kuat belum mengantongi Izin sama sekali, baik izin lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB)
“Kami minta Pemkot Tangerang, melalui dinas terkaitnya turun ke lapangan mengecek pembangunan perumahan tersebut,” kata Gatot Wibowo, Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (24/10).
Apabila, lanjut dia, dalam pengecekan itu pembangunan perumahan tersebut benar-benar tidak mengantongi Izin, Pemkot Tangerang harus bertindak tegas dengan menurunkan Satpol PP untuk menyegel lahan tersebut.
“Pemkot Tangerang harus bertindak tegas. Karena, selain pembangunan itu meresahkan masyarakat yang terancam banjir, juga untuk mengantisipasi adanya pengembang-pengembang ‘nakal’ di Kota Tangerang ini,” kata dia.
DPRD kota Tangerang pun, lanjut Gatot , dalam waktu dekat akan turun ke lokasi untuk mengecek pembangunan Perumahan Cluster Mutiara Kencana tersebut. “Saya akan minta Komisi 4 segera datang ke lokasi mengecek pembangunan itu.” Kata Gatot.
BACA JUGA: Merasa Dibohongi Developer “Nakal”, Warga Periuk Ngadu ke DPRD Kota Tangerang
Berdasarkan pemantauan di lokasi, warga sekitar pembangunan perumahan itu merasa resah, karena lahan seluas 2 hektar lebih yang selama ini berfungsi sebagai resapan diurug oleh pihak pengembang untuk pembangunan Perumahan Cluster Mutiara Kencana.
“Dari awal rencana pembangunan itu warga menolak. Tapi pihak pengembang terus mengurug lahan tersebut hingga satu meter lebih di atas pemukiman warga,” kata Iwan warga RT 04, RW 04, Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Akibatnya, kata dia, warga was-was, karena sebelum lahan diurug, pemukiman mereka selalu banjir bila hujan turun. “Waktu belum diurug saja banjir, apalagi setelah diurug seperti ini,” kata Iwan yang diiyakan pula oleh Ny Beni warga lainnya.
Senada dengan Ketua RW 04, Muhammad. Ia mengatakan warga menolak pembangunan perumahan itu, sebelum didirikannya pagar tembok pembatas antar pemukiman dan perumahan. “Sebelum ada pagar tembok kami keberatan, karena bila hujan turun, sudah pasti air hujan dari perumahan itu akan tumpah atau mengalir ke pemukiman warga,” kata dia.
Dikonfirmasi masalah tersebut, Juru Bicara Perumahan Cluster Mutiara Kencana, Mu’min mengatakan jika ada warga yang merasa resah atau keberatan atas perumahan itu diminta datang kepadanya. ” Suruh datang aja ke saya,” tukasnya.
Begitu juga ketika disinggung soal Izin perumahan tersebut, ia mengatakan semua perumahan yang ditanganinya sudah berizin. “Perijinan di Kantor saya banyak, saya bangun cluster sudah 15 tahun,” katanya dengan singkat melalui aplikasi whatsApp.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Tangerang, Tihar Sofyan saat dikonfirmasi terkait izin Amdal yang menjadi dasar atas dilaksanakannya pembangunan atau proyek perumahan mengatakan tidak ada. “Jangankan punya ijin, daftar juga belum ada,” kata dia.
Begitu pula dengan Camat Cipondoh Kota Tangerang, Rizal Ridholloh. Ia merasa kaget bila pengurukan perumahan tersebut sudah mencapai 90 persen lebih. “Dari awal pengurukan itu saya minta berhenti. Karena izinnya memang belum ada,”kata dia.
Sedangkan Lurah Poris Plawad Indah, Kundarto yang diduga banyak tahu atas dilanjutkannya proyek tersebut, sulit ditemui. Bahkan ketika di hubungi dan di whatsApp hanya dibaca dan tidak merespon (Aan)