KOTA TANGERANG, REDAKSI24.COM — Komisi I DPRD Kota Tangerang secara tegas mengatakan Gubernur Banten tidak punya hak atau wewenang untuk mengintervensi pengangkatan Sekda di Kota Tangerang. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi di Ruang kerjannya, Senin (02/12/2019).
” Apa yang disampaikan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim agar Pemkot Tangerang melakukan tes kembali terhadap pemilihan Sekda di Kota Tangerang itu salah kaprah,” kata Junaidi.
Pasalnya kata dia, Gubernur Banten tidak punya wewenang untuk itu, karena dalam menentukan siapa yang berhak menduduki jabatan Sekda adalah ranah Pemkot Tangerang melalui proses yang dilakukan oleh Panitia seleksi dari berbagai perguruan tinggi terkemuka di Indonesia.
Seperti yang tertuang dalam undang undang No 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN, tidak disebutkan gubernur mempunyai wewenang untuk menolak ke 3 nama Sekda yang diajukan, karena sifatnya hanya sebatas koordinasi. ” Aturannya sudah jelas, Gubernur jangan terlalu intervensi soal itu,” tegasnya.
Karena itu kata Junaidi, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah harus segera melantik dan memilih Sekda dari hasil yang sudah ditentukan dari pansel. Mengingat keberadaan Sekda sangat penting untuk kemajuan pelayanan publik Kota Tangerang.
“Kami harap Walikota segera melantik Sekda. karena bila pelantikan itu diundur-undur, tentu organisasi Pemkot Tangerang tidak akan berjalan normal,” katanya.
BACA JUGA:
. KASN: Gubernur Banten tidak Berwenang Minta Calon Sekda Kota Tangerang Diseleksi Lagi
. Penentuan Sekda Ada Ditangan Walikota Tangerang
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, dari Fraksi PDIP, Andri S Permana, menyatakan dalam menjalankan asas dekonsentrasi, Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat tidak ada kewenangan terkait penentuan Sekda definitif Kota Tangerang.
“Jadi proses ini jangan berpolemik karena akan menyandera kepentingan pelayanan publik di Kota Tangerang,” ujarnya. Dan Walikota Tangerang, imbuh dia, harus segera melantik Sekda definitif. (Agus/Aan)