REDAKSI24.COM- Organisasi Masyarakat (Ormas) Badak Banten (BB) mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak agar segera menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di seluruh ruang lingkup Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Lebak.
Diiantaranya, legalitas Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang sudah habis masanya dan belum dilaksanakan pemilihan parlemen desa, serta Peraturan Bupati (Perbub) tentang pembentukan Koordinasi Antar Desa (BKAD) yang belum terealisasi.
” Dua hal tersebut adalah amanat Undangan Undangan Desa nomor 6 tahun 2014. Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah DPMD jangan mengabaikan amanat itu. Sebab keduanya merupakan komponen yang sangat penting dalam ruang lingkup pemerintahan Desa,” kata Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Badak Banten Kabupaten Lebak, Eli Syahroni kepada Redaksi24, Senin (2/9/2019).
Eli mengatakan, selain untuk mewujudkan kedua hal tersebut, DPMD juga memiliki kewajiban untuk memberikan kebebasan kepada Pemdes dalam melakukan pengelolaan Dana Desa (DD), sesuai dengan Otonomi Desa yang berlaku.
Baca juga:
. Ormas Badak Banten Sebut APBDes di Lebak Didominasi Program Titipan
Berikan sepenuhnya desa untuk mengelola keuangan dan membangun desa sesuai kebutuhan masyarakat desa yang didalamnya ada BPD dan BKAD,” tegasnya.
Ia menegaskan, jika dalam waktu dua bulan DPMD tidak segera menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya akan melakukan aksi unjukrasa.
” Badak Banten siap melakukan aksi kembali dengan jumlah massa yang lebih besar, apabila persoalan BPD dan BKAD tidak kunjung selesai dalam waktu dua bulan kedepan,” kata dia.(Yusuf/Aan)