Dipasok Dari Rutan Jambe, Bandar Narkoba di Solear Dibekuk Polisi

oleh -
Pengedar sabu di Solear

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM — Yudi Alias Gepeng (30) warga Kampung Cibogo, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap petugas Reskrim Polsek Cisoka, Karena terbukti sebagai pengedar sabu

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan menuturkan, kasus peredaran narkoba ini terungkap saat Unit Reskrim Polsek Cisoka mendapatkan informasi dari warga bahwa di salah satu rumah di Kampung Manggu, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, sering terjadi transaksi narkotika.

“Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penggrebekan dan menangkap pelaku di dalam rumahnya,” Kata Kapolres terangnya di Mapolsek Cisoka, Jumat sore (14/2/2020).

BACA JUGA:

Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polresta Tangerang Terus Meningkat

Sekeluarga Bisnis Sabu Ditangkap Poresta Tangerang

Polsek Balaraja Bekuk Bandar Sabu

Dalam penggrebekan tersebut, kata Kapolres, petugas menemukan satu paket sabu berikut alas isap (bong). Pelaku, tambahnya mengaku mendapat barang haram itu dari seorang tahanan di rutan Jambe, melalui perantara seseorang bernama Soleh warga Balaraja. Kini orang termasuk masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Tangerang.

Akibat perbuatannya, kata Kapolres, Yudi alias Gepeng dierat dengan Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Ricky/Aan)