Dilaporkan ke Polisi Oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Henri : Saya Mengantongi Bukti Kuat Terkait Adanya Dugaan Korupsi Dana Hibah Madrasah

oleh -
Dilaporkan ke Polisi Oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Henri : Saya Mengantongi Bukti Kuat Terkait Adanya Dugaan Korupsi Dana Hibah Madrasah
Henri Munandar usai membuat laporan ke Kejati Banten terkait adanya dugaan korupsi dan gratifikasi dana hibah madrasah/Dok.

KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.COM– Terkait adanya pelaporan atas dugaan korupsi dan gratifikasi dana hibah madrasah yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail kini memasuki babak baru. Henri Munandar sebagai pelapor di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini justru dilaporkan balik oleh Kholid sebagai terlapor.

Seperti yang dirilis oleh sejumlah media massa, Kholid didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan Henri ke Polda Metro Jaya pada Jumat 30 Desember 2022. Dengan nomor laporan LP/B/6637/XI/2022/SPKT/Polda, Henri dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Hibah Madrasah, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke KPK dan Kejati Banten

Menanggapi hal tersebut Henri mengaku siap dan akan bersedia hadir ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait persoalan itu. Menurutnya, hal tersebut adalah hak hukum semua orang untuk melapor balik.

“Saya baru membaca di sejumlah media online.  Tetapi untuk benar tidaknya saya dilaporkan saya juga belum tahu karena belum ada konfirmasi dari pihak Polda,” kata Henri melalui saluran telepon, Senin (2/3/2023).

BACA JUGA: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bantah Tudingan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Madrasah

Bahkan menurut Henri terkait adanya laporan tersebut, dirinya berniat menjemput bola ke Polda Metro Jaya. Karena dirinya pun akan datang ke Polda sekaligus akan menyurati kapolri untuk meminta bantuan perlindungan hukum. Karena, lanjut dia, dirinya telah mendapatkan banyak dukungan oleh sejumlah masyarakat karena persoalan tersebut.

“Saya gak tau kedepannya, ini secara mental, saya sudah merasa diintimidasi dengan ancaman 1×24 jam seperti yang tertulis di pemberitaan.  Padahal laporan saya buat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam rangka memerangi korupsi. Jika setiap pelapor bisa dikriminalisasi maka tidak akan ada lagi masyarakat yang berani melapor” ungkap warga Teluknaga Kabupaten Tangerang ini.

BACA JUGA: DPRD Apresiasi Pendapatan Kabupaten Tangerang Tembus Rp3,1 Triliun

Namun begitu Henri mengaku tidak akan gentar sebab dirinya mendapat banyak dukungan dari banyak pihak untuk bisa membongkar kasus dugaan korupsi dan gratifikasi ini. Terlebih sebelum berani melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dirinya telah mengantongi bukti-bukti yang memperkuat adanya korupsi dan gratifikasi dalam pembagian dana hibah bagi madrasah.    

“Karena yang saya lakukan ini dan banyak di belakang saya kawan-kawan atau masyarakat yang mendukung dengan adanya gerakan ini. Kita ini kan ingin membongkar adanya dugaan korupsi dan gratifikasi. Ya saya akan mencoba untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan nanti,” tuturnya.(Hendra)