Diduga Lakukan Ini, Kepala Kanwil Kemenag Banten Didesak Mundur

oleh -
Kanwil Kemenag Banten
Aktivis Webinar berunjukrasa di Kejati Banten menuntut penuntasan dugaan kasus pungli dan gratifikasi di Kanwil Kemenag Banten.

KOTA SERANG, REDAKSI24.COM – Sejumlah orang mengatasnamakan Wadah Ekspresi Barisan Independen Nasionalis Religius (WEBINAR) melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Banten. Mereka menyoal banyaknya dugaan pungli dan gratifikasi di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten.

Koordinator Webinar, Ahmad Jayani mengatakan, dugaan ini diperkuat dengan adanya hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama No: 138/B.II/PP.I/2020. Dari hasil audit itu, kata dia, terlihat jelas tindakan yang dilakukan pejabat Kemenag Provinsi Banten.

“Yaitu telah melanggar pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Dan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat dengan lebih rendah selama 1 tahun kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten,” katanya kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

Menurut Ahmad Jayani, hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama telah membenarkan Kakanwil Kemenag Banten telah melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang dengan menjualbelikan jabatan, mulai pengangkatan kepala madrasah, kepala KUA, Eselon IV dan Eselon III.

BACA JUGA: Baru Sebulan Jalani Bisnis Kristal, Pengangguran di Kota Serang Dicokok Polisi

“Kemudian penyalahgunaan rekrutmen petugas haji, selanjutkanya turut serta kampanye bahkan mengorganisir kekuatan Kemenag untuk memenangkan anaknya menjadi DPR RI Periode 2019-2024,” tuturnya.

Kampanye yang dimaksud, kata dia, dengan mengkondisikan proyek SBSN sampai cetak spanduk. “Karena anaknya (Kakanwil Kemenag) punya perusahaan,” ulasnya.

Ahmad Jayani melanjutkan, tindakan yang dilakukan Kakanwil Kemenag Banten, ABS tidak mencerminkan sebagai sosok agamawan yang baik. Sebagai ASN yang menahkodai urusan agama, menurut dia, harusnya ABS menjadi suri tauladan bagi pegawai dan masayrakat.

“Minimal bisa disiplin dan bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk untuk dilakukan,” imbuhnya.

Melihat kondisi itu, sambung Ahmad Jayani, pihaknya menuntut ABS untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Banten. “Kalau punya malu lebih baik mundur dengan terhormat, biar lembaga urusan Agama terjaga kesuciannya. Lembaga urusan agama adalah lembaga suci dan tidak boleh diisi orang-orang kotor,” tegasnya.

Selain itu, dikatakan Ahmad Jayani, pihaknya mendorong kepada Kejaksaan Tinggi untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara di Kanwil Kemenag Banten itu.

“Kami mendorong agar Kejati mengusut tuntas oknum Kanwil Kemenag Banten yang kolusi, korupsi dan nepotisme,” ungkapnya.(Adi/Difa)