KOTA SERANG, REDAKSI24.COM – Pemerintah Provinsi Banten diminta untuk mengkaji ulang terkait dengan rencana pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) tahap kedua sebesar Rp4,1 Triliun.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, M Nawa Said Dimyati mengatakan, saran untuk mengkaji ulang rencana pinjaman daerah menyusul adanya bunga pinjaman yang dibebankan PT SMI kepada Pemprov Banten.
“Ini harus melihat kemampuan keuangan daerah. Agar nantinya tidak membebani APBD Banten,” kata Nawa Said Dimyati pada diskusi bertema Pojok Aspirasi DPRD Banten di Kota Serang, Sabtu (12/6/2021).
Latar belakang pinjaman kepada PT SMI yang dilakukan Pemprov Banten, menurut politisi Partai Demokrat itu, sama seperti beberapa daerah lainnya di Indonesia, yakni dalam upaya memulihkan kondisi perekonomian yang terdampak pandemi COVID-19.
“Rencana ini sejak 2020 yang akan meminjam RP4,9 triliun. Pada tahun 2020 sudah terealisasi sekitar Rp800 miliar dan tidak ada masalah,” katanya.
BACA JUGA: Terkait Kelanjutan Pinjaman ke PT SMI, Pimpinan DPRD Minta Pandangan Fraksi dan Masyarakat
Menurut Nawa Said, yang menjadi persoalan adalah adanya beban bunga yang diterapkan PT SMI kepada Pemprov Banten dari sebelumnya tidak ada bunga dalam pinjaman itu. Selain itu, kata dia, pinjaman yang sebelumnya bisa dalam jangka waktu 10 tahun, namun kini berubah menjadi hanya maksimal 5 tahun.
“Ini yang membuat Pemprov Banten perlu melakukan kajian kembali dan konsultasi publik agar nantinya pinjaman ini tidak mengganggu APBD,” kata Nawa Said.
Pada awalnya, kata dia, pengajuan pinjaman itu DPRD memberikan pendapat karena hitungan dari sisi kemampuan fiskal tidak mengganggu APBD jika dengan jangka pembayaran pinjaman 10 tahun.
“Ada program-program yang sebelumnya direncanakan dibiayai dari pinjaman PT SMI dan sudah mulai lelang. Ini juga yang bikin masalah,” katanya.
Selain menghitung lagi kemampuan anggaran untuk cicilan bayaranya jika kurang dari 10 tahun, menurut dia, kemudian harus mendapatkan fatwa hukum dari pengacara negara.
Rencana pinjaman PT SMI sebesar Rp4,1 triliun, lanjut dia, akan dianggarkan untuk membiayai layanan dasar di Pemprov Banten sebesar Rp77,4 miliar untuk Dinas Pendidikan, Dinas PUPR Rp1,6 triliun, Dinkes Rp1,01 triliun, Dinas Perkim Rp700 miliar, dan Disperindag sekitar Rp30 miliar.
“Secara pribadi dan sebagai anggota DPRD, saya menyerahkan penuh semuanya kepada Pemprov Banten dengan memperhatikan kemampuan anggaran daerah,” tandas Nawa.(Ant/Difa)