Di Demo Warganya, Ini Kata Paramount Estate Management

oleh -
Paramount Land

KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.COM–Paramount Estate Management (PEM) selaku pengelola estate di Gading Serpong membenarkan adanya penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh beberapa warga dari perwakilan beberapa klaster dan ruko di Gading Serpong terkait dengan kenaikan tarif Iuran Pengelolaan Kebersihan dan Keamanan Lingkungan (IPKL), dengan ini Paramount Estate Management (PEM) pada Kamis (27/8/2020). 

Menanggapi adanya aspirasi dari warga tersebut,  Lucas Maringka, Associate Director PEM mengaku kenaikan IPKL tersebut terpaksa dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi, terutama karena adanya inflasi maupun kenaikan barang dan jasa untuk pemeliharaan. Menurut Lucas,pihaknya melakukan penyesuaian tarif IPKL dengan beberapa pertimbangan yaitu bahwa sejak tahun 2017 PEM belum melakukan penyesuaian tarif, dan selama ini penerimaan dan pengeluaran pengelolaan lingkungan belum seimbang, sehingga menimbulkan defisit yang terus meningkat, sehingga subsidi yang harus dikeluarkan oleh PEM pun semakin meningkat.

 “Walau seharusnya kenaikan IPKL itu dilakukan setiap tahun, namun sejak 2017 kami belum menaikannya. Selama ini kami memberikan subsidi untuk IPKL, hanya saja dengan kondisi saat ini perusahaan sangat berat untuk terus memberikan subsidi sehingga dengan berat hati kami menaikan IPKL,” papar Lucas.

BACA JUGA: Iuran Naik, Ratusan Warga Kepung Paramount Tangerang

Lucas mengaku kenaikan IPKL tersebut sangat dibutuhkan agar lingkungan warga tetap terpelihara dan terjaga kebersihan dan keamanannya, sehingga setiap warga baik yang tinggal di dalam klaster maupun di area komersial atau ruko dapat tinggal maupun berusaha dengan aman dan nyaman. 

“Bagi PEM pelayanan, kenyamanan dan keamanan warga klaster/ruko adalah hal yang utama, sehingga pelayanan yang diberikan harus memenuhi standar dan terus ditingkatkan. PEM juga terus berusaha memperbaiki infrastruktur secara menyeluruh, menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, pemeliharaan terhadap landscape di dalam keseluruhan kawasan yang dikelolanya,” jelas Lucas.

BACA JUGA: Gara-Gara Sekuriti Paramount Arogan, Demo Warga di Perusahaan Itu Berakhir Ricuh

Selain itu ujar Lucas, sebelum kenaikan IPKL diberlakukan sejak awal Juli 2020, pihak PEM telah melakukan sosialisasi dan musyawarah dengan para warga klaster/ruko terkait penyesuaian tarif IPKL tersebut dan telah mendapatkan persetujuan dari mayoritas warga klaster/ruko.

“Kami secara terbuka menyampaikan informasi laporan pengelolaan yang telah dilakukan selama ini, dan secara umum warga dapat memahami kondisi yang yang ada. Kami pun terbuka terhadap aspirasi warga klaster/ruko baik berupa masukan, saran maupun kritik membangun untuk meningkatkan pelayanan kami.” ujar Lucas.

Lucas juga mengaku PEM juga telah membuka opsi dan memberikan kebebasan kepada warga, sekiranya warga tidak menyetujui penyesuaian tarif yang kami ajukan dan memilih untuk melakukan pengelolaan lingkungan secara mandiri. Tentunya hal ini harus disetujui mayoritas warga klaster terkait dan melalui masa transisi yang perlu disepakati bersama,” tambah Lucas.

“Penyampaian aspirasi adalah kebebasan setiap masyarakat di Indonesia. Kami berharap agar mereka yang mengaku  perwakilan klaster/ruko tersebut dapat menjaga kondusifitas dan keamanan sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” pungkasnya. (Hendra)