KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Banyak infrastruktur pendidikan belum memadai, serta lahan sekolah negeri yang statusnya tidak jelas menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Tangerang, Banten.
Sarana pendidikan yang belum memadai seperti masih adanya sekolah yang menumpang pada sekolah lain, atau ruang kelas yang rusak. Selain itu, masih banyak lahan sekolah yang rawan gugatan hukum karena statusnya belum jelas.
Demikian disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umar Dani saat diskusi ringan dengan wartawan di Media Center Dewan kawasan Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Senin (13/2/2023).
Politisi PDI P itu mengingatkan Pemkab Tangerang untuk memprioritaskan penyelesaian persoalan status lahan sekolah negeri, baik SD maupun SMP yang hingga belum memiliki kejelasan hukum.
“Kondisi ini rawan terjadi gugatan hukum dari pihak-pihak yang mengaku ahli waris. Maka dari itu, status lahan sekolah harus dipertegas, kalau hibah harus punya sertifikat hibah,” kata Deden.
BACA JUGA: Reses, M Amud Sosialisasikan Jamkesda Bagi Warga Kabupaten Tangerang
Deden mengungkapkan, saat ini ada sekitar 130 sekolah negeri di Kabupaten Tangerang yang status lahannya belum memiliki kejelasan hukum. Selain itu, kata dia, ada sekitar 1.000 ruang kelas yang kondisinya rusak.
“Sebagian besar kondisi ruang sekolah masuk dalam kategori rusak berat,” imbuh Deden.
Selain itu, lanjut Deden, masih terjadi ketimpangan dalam penyediaan fasilitas pendidikan, khususnya gedung sekolah. Ia mencontohkan, di Kecamatan Panongan, jumlah penduduknya sudah di atas 100 ribu jiwa, namun hanya memiliki 2 SMPN.
“Idealnya kan empat sekolah. Sebaliknya, ada kecamatan yang jumlah penduduknya lebih sedikit, tapi punya sekolah lebih dari kecamatan yang penduduknya banyak,” paparnya.
Padahal, kata dia, pemerintah daerah harus melakukan pemerataan fasilitas pendidikan sesuai dengan kebutuhan di masing-masing kecamatan. Ia juga menyoroti masih adanya sekolah yang menumpang di lahan milik desa.
“Seperti di Desa Bitung Jaya ada 2 SDN yang menumpang di lahan milik desa. Bagaimana misalnya kalau pihak desa akan menggunakan lahan itu untuk kepentingan perluasan gedung? Ini harus menjadi perhatian serius Pemkab Tangerang,” tandasnya.(Difa)