KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda ) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) mendukung langkah aparat hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam mengusut dugaan praktik pungutan liar (Pungli) pengelolaan Pasar Curug, Kabupaten Tangerang.
Ketua Dewas Perumda Pasar NKR, Uyung Mulyardi mengatakan, jika dugaan Pungli terbukti melibatkan jajaran direksi, pihaknya meminta Kejari untuk melanjutkan ke tahap proses hukum.
“Kami mendukung proses ini. Jika memang terbukti ya jalani proses hukum selanjutnya,” kata Uyung kepada Redaksi24.com, Kamis (6/10/2022).
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Tangerang Periksa Dirut Perumda Pasar NKR
Uyung tidak menampik jika ada kelemahan pada teknis pengelolaan pasar dengan cara Swakelola dan tidak berbadan hukum. Untuk itu, ia telah memberikan masukan kepada direksi Perumda NKR agar seharusnya pengelola pasar berbadan hukum, demi menghindari penyelewengan.
“Saya sudah berikan masukan kepada direksi untuk menyiapkan landasan agar semuanya tidak swakelola lagi dan harus berbadan hukum,” imbuhnya.(Deri/Difa)