Dewan Minta Pemkab Tangerang Evaluasi Pendapatan Retribusi

oleh -
Dewan Minta Pemkab Tangerang Evaluasi Pendapatan Retribusi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin menilai perlu adanya pembenahan atau evaluasi atas kinerja OPD yang berkaitan dengan pendapatan retribusi daerah.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24,COM – Menjelang akhir tahun, kalangan DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, menyoroti kinerja sejumlah organsasi perangkat daerah (OPD) dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dalam meningkatkan restibusi daerah.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin menilai perlu adanya pembenahan atau evaluasi atas kinerja OPD yang berkaitan dengan pendapatan retribusi daerah.

“Iya perlu ada evaluasi dalam upaya meningkatkan pendapatan retribusi,” kata Astayudin kepada wartawan baru-baru ini.

Politisi Gerindra itu mengatakan, Pemkab Tangerang perlu melakukan pembenahan dalam mencapai target retribusi daerah, terutama dalam menggali potensi pendapatan retribusi. Misalnya, menurut Astayudin, dengan mempermudah pelayananan bidang retribusi perizinan tertentu.

BACA JUGA: Banjir Tol Bitung, Dewan Mediasi Warga Desa Kadu dengan Jasa Marga

Dari data yang diterima wartawan, target izin persetujuan bangunan gedung (PBG) atau sebelumnya disebut izin mendirikan bangunan (IMB) baru mencapai Rp25 miliar atau baru 65% dari yang ditergetkan sebesar Rp54 miliar.

Padahal, kata Astayudin, target PBG sudah diturunkan dari tahun sebelumnya. Sebelum peralihan ke PBG dan masih dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), retribusi IMB mencapai target sebesar Rp80 miliar.

“Tapi terjadi penurunan pendapatan secara drastis setelah dikelola DTRB (Dinas Tata Ruang dan Bangunan),” imbuh Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tanerang itu.

Namun begitu, Astayudin mengapresiasi meningkatnya PAD dari sektor pajak daerah dibandingkan dengan pendapatan retrubusi daerah. Kenaikan itu terlihat dari laporan realisasi anggaran PAD priode Januari 2022 sampai 1 Desember 2022.

BACA JUGA: Dewan dan Dindik Bahas Gangster Pelajar di Kabupaten Tangerang

Dari informasi yang dihimpun, periode Januari sampai 1 Desember 2022, diketahui penerimaan pajak daerah setelah anggaran perubahan (ABT) ditargetkan sebesar Rp3.109.998.601.589, dan terealisasi sebesar Rp3.258.054.634.776.

Dengan begitu penerimaan pajak daerah telah melampaui dari target yang ditetapkan. Selisih kelebihan target pendapatan pajak daerah sebesar Rp148.056.033.187 atau 104.7%.

“Padahal dibandingkan dengan penerimaan pajak daerah jauh sekali targetnya sebesar Rp3 Triliun lebih. Artinya perbandingan target retribusi dengan pajak daerah hanya nol sekian persen saja. Pemkab Tangerang perlu mengevaluasi sektor ini,” tandasnya.(Difa)