KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten menggelar sidang paripurna tentang kesepakatan pemindahtanganan aset kepada pihak swasta dan persetujuan bersama 4 rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (30/1/2023).
Disetujuinya keempat Raperda tersebut disaksikan seluruh fraksi dan ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dengan pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan, 4 Raperda yang disahkan menjadi Peda tersebut yakni, terkait penanganan sampah, perizinan untuk pembangunan gedung, penanaman modal dan rencana perizinan perusahaan.
“Semua sudah diabahas Pansus (panitia khusus) dan hari ini kami sahkan,” kata Kholid kepada wartawan (30/1/2023).
Selain itu, Kholid menyatakan dalam sidang paripurna juga membahas pemindahtanganan aset milik daerah berupa 19 titik jalan dengan cara menjualnya kepada swasta yaitu PT Bumi Serpong Damai (BSD).
BACA JUGA: PT Cahaya Subur Prima Dilaporkan ke DPRD Kabupaten Tangerang
Ia menyatakan, dijualnya aset jalan pemda itu, sudah diajukan pemerintah daerah sejak lama, dan didasari legal opinion (pendapat hukum) yang diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
“Nilainya kurang lebih 12 Miliar (Rupiah). Penjualan 19 titik jalan ini dalam rangka investasi,” jelas Kholid.
Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, 19 titik konstruksi ruas jalan yang dijual ke PT BSD itu, terletak di Desa Lengkong Kulon, Jatake, Cijantra, Situ Gadung, Kadu Sirung dan Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan. Kemudian jalan di Desa Tampora Kecamatan Cisauk.
Lebih jauh Zaki menyebut, penjualan aset daerah sudah melalui tahapan prosedur dan mekanisme pengajuan permohonan kepada DPRD Kabupaten Tangerang.
“Mudah-mudahan prosedur penjualan aset daerah ini sudah sesuai Permendagri (peraturan dalam negeri) nomor 19 tahun 2016, sehingga dapat berdampak baik bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tandasnya.(Deri/Difa)