REDAKSI24.COM—Ratusan produk kosmetik tanpa izin edar berhasil disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang. Komestika illegal tersebut disita saat BPOM Kabupaten Tangerang melakukan razia di beberapa toko kecantikan di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/8/2019).
Kepala BPOM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, pihaknya melakukan penertiban kosmetik ilegal ini sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran kosmetik ilegal. Dikhawatirkan beragam komestika yang beredar tanpa izi edar tersebut mengandung zat-zat berbahaya yang bisa menganggu kesehatan penggunannya.
“Produk yang kami amankan adalah produk impor dari negara Perancis, Itali, India, Spanyol, USA, UK, Jerman dan Arab,” ujar Wydia dalam keterangannya yang dikirimkan ke Redaksi24.com, Selasa, (13/8/2019).
BACA JUGA :
. Bupati Tangerang Terima Lencana Melati Pramuka dari Kwarnas
. Istri Bupati Tangerang Minta Camat Dukung Kader PKK
. Selama Lima Hari, Ada Pemadaman Listrik Bergilir di Lebak
Wydya menjelaskan, setelah dihitung diperkirakan kosmetik ilegal berjulah 214 item dengan nilai mencapai Rp580 juta.
“Kami lakukan pengamanan ke kantor BPOM bagi produk-produk yang tidak ada izin edarnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Wydia juga mengimbau agar masyarakat menjadi lebih peduli dan berhati-hati dengan penggunaan kosmetik terutama yang ilegal. Oleh karena itu, Wydia berharap masyarakat menjadi konsumen cerdas, dengan selalu mengingat Cek KLIK.
“Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa,” pungkasnya. (Hendra)