BNNP Banten Musnahkan 5,2 Kg Sabu

oleh -
Petugas BNNP Banten memperlihatkan barang bukti sabu yang dibawa MN sebelum dimusnahkan.

REDAKSI24.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil menyelamatkan 26.000 jiwa dari bahaya barang terlarang narkotika jenis sabu seberat 5,2 Kg.

Sabu tersebut dibawa oleh MN (39) dari Aceh. Awalnya barangharam itu akan dikirim ke wilayah Jakarta. Namun aksinya berhasil digagalkan anggota BNN Provinsi Banten.

Pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman narkotika jenis sabu menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Grandis bernomor polisi B 1036 FFG.

“Dengan bantuan anjing pelacak kami berhasil menggagalkan aksi tersebut,” kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana kepada wartawan usai melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 5,2 Kg di Kantor BNN Banten, Senin (29/7/2019).

Dia menyebut, berdasarkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan pengintaian di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Saat itu, kata dia, pihaknya sempat melakukan pengejaran terduga pembawa sabu yang melarikan diri ke Jalan Raya Merak.

“Dan akhirnya kami berhasil mengamankan mobil bersama pengendaranya di Jalan Raya Merak KM.01 Lingkungan Gerem Raya Kota Cilegon (Banten),” ujanya.

Tantan menyatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar sabu tersebut. Dari hasil pemeriksaan, MN mengaku disuruh seorang pria berinisial AG dari Aceh untuk melakukan pengiriman sabu ke Jakarta.

“Mereka berbeda jaringan dari penangkapan-penangkapan sebelumnya, tapi kalau dilihat bungkusnya, sabu diduga kuat berasal dari Cina,” ujarnya seraya menyebut pemusnahan sabu memerlukan waktu hingga dua jam.

Disinggung hukuman, Tantan menyatakan pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,  dengan ancaman hukuman 6 sampai 15 tahun penjara.(Luthfi/Difa)

oleh