Bikin Resah Masyarakat, Wakil Ketua DPRD Banten Tak Setuju JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair Setelah Pensiun

oleh -
Bikin Resah Masyarakat, Wakil Ketua DPRD Banten Tak Setuju JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair Setelah Pensiun
Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati.

TANGERANG,REDAKSI24.COM–Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten M. Nawa Said Dimyati tak setuju dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya menurut politisi Partai Demokrat ini Permenaker tersebut sangat

memberatkan masyarakat khususnya para buruh dimana JHT BPJS Ketenagakerjaannya baru bisa dicairkan setelah berusia 56 atau usia pensiun.

“Saya meminta tanggapannya tentang JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa cair setelah berusia 56 tahun, itu memberatkan kami para buruh,” ungkap pria yang akrab disapa Cak Nawa ini saat  menjawab pertanyaan dari masyarakat di acara reses masa persidangan ke II tahun sidang 2021-2022 DPRD Banten di Perumahan Rajeg Mulya Residence, Kecamatan Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, beberapa hari lalu.

BACA JUGA: Tolak Permenaker Terkait Pencairan JHT, Ratusan Buruh Tangerang  Demo di Jakarta 

Cak Nawa mengaku jika pendapat tersebut merupakan pendapat secara pribadi dan Partai Demokrat yang tidak sepakat dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Namun untuk secara kelembagaan pihaknya harus melakukan rapat terlebih dahulu.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati: Pemprov Tak Serius Tangani Covid-19

“Minta dicabut. tidak memberikan solusi kepada teman-teman yang berhenti kerja bukan karena program PHK. Tapi kalau yang berhenti kerja nunggunya lama. Tapi yang perlu kita pahami, UU Ciptaker harus segera direvisi itu bisa berdampak terhadap peraturan JHT BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

BACA JUGA: Terkait Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Ida mengatakan penerapan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 merupakan bentuk sayang pemerintah terhadap pekerja.

Ida menjelaskan dalam aturan yang merevisi aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT hanya bisa diklaim oleh peserta saat masuk masa pensiun atau berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Menurut Ida saat ini hingga 2030 mendatang Indonesia akan mendapat bonus demografi di mana jumlah masyarakat usia produktif akan lebih banyak. Namun, setelah itu Indonesia juga akan mengalami aging population di mana jumlah usia lansia atau tidak produktif yang akan lebih banyak.

“Jepang mengalami aging population, tapi mereka terjamin karena sudah memiliki JHT dan sekarang mereka masa tua bahagia,” jelas Ida.

Lebih lanjut, ia mengatakan lahirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 22 juga sudah melalui pembicaraan di rapat pleno. (Hendra)