KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Kekerasan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten. Korbannya adalah AG (11), bocah laki-laki tersebut diduga menjadi korban perbudakan dan penganiayaan orang tua angkatnya berinisial VDP.
Heni Yurida (37) yang merupakan kerabat korban menuturkan, kejadian berawal saat VDP meminta untuk menjadikan korban sebagai anak asuhnya. Oleh terduga pelaku, korban dijanjikan akan disekolahkan lantaran orang tua korban tidak diketahui keberadaanya setelah lama bercerai.
“Selama ini AG diasuh uwaknya, sedangkan uwaknya orang tidak mampu. Karena itu, AG diberikan kepada VDP untuk jadi orang tua asuh sejak April 2020 lalu,” ungkap Heni, Minggu (12/7/2020).
Akan tetapi setelah berada dibawah pengasuhan VDP, korban justru diperlakukan seperti budak. Setiap hari korban disuruh mengurus pekerjaan rumah seperti mengepel, mencuci baju, menyiram taman, hingga memijat pelaku pada malam hari.
BACA JUGA: Razia Tempat Hiburan, Puluhan Terapis Diamankan Satpol PP Kabupaten Tangerang
Korban juga mengaku tidak pernah diberi uang jajan, bahkan VDP seperti tidak ada niat untuk menyekolahkannya. Parahnya lagi, korban mengaku kerap mengalami tindakan kekerasan dari terduga pelaku, seperti dipukul, ditendang, diinjak kemaluannya, hingga disundut rokok.
“Saat uwaknya berkunjung AG juga disekap tidak dipertemukan dengan berbagai alasan,” tambahnya
Akan tetapi, kelakuan VDP terbongkar ketika kerabat korban mengunjunginya yang saat itu terduga pelaku tidak ada di rumah. Melihat kondisinya yang memprihatinkan, akhirnya keluarga korban membawanya pulang.
Atas saran warga, AG langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk melaporkan apa yang telah dialaminya dengan no laporan TBL/809/K/VII/2020/Resta Tangerang. Korbam melapor ke polisi pada 3 Juli 2020.
BACA JUGA: Gara-Gara Kinerja Dinkes Kabupaten Tangerang Lamban, Insentif Tenaga Medis Tertunda
Akan tetapi, sampai saat ini pihak kepolisian belum memproses dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut. Sehingga keluarga korban mengadukan hal tersebut ke BPPH Pemuda Pancasila untuk minta perlindungan hukum.
“Kami ormas Pemuda Pancasila adalah ormas sosial yang siap untuk membantu korban AG dalam pendampingan hukum dan kami berharap penyidik Polresta Tangerang untuk segera ambil tindakan atas kasus ini,” tegas Waka 2 Bidang Eksternal BPPH Pemuda Pancasila, Fatur Rahman.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, Kasatreakrim Polresta Tangerang AKP, Ivan Adithira belum memberikan tanggapannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak tersebut. (Ricky/Difa)