KOTA TANGSEL, REDAKSI24.COM – Setelah dilakukan penggrebekan terhadap tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Selasa (6/10/2020) malam, Polres Tangerang Selatan menduga adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Akibatnya 12 orang yang terdiri dari 4 terapis, 4 karyawan dan 4 pelanggan di tempat hiburan Vin 3 Bar, Lounge and Spa di Ruko Paramount Gadget Blok A nomor 9-10, Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang itu diamankan ke Polres Tangsel untuk diperiksa lebih lanjut.
“Hasil dari pemeriksaan dinyatakan bahwa di lokasi tempat hiburan itu terdapat bisnis esek-esek yang dilakukan dengan cara transaksi langsung di tempat,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra saat ungkap kasus itu pada Rabu (7/10/2020).
Para karyawan pijat dan spa itu, tambah Kasat dibayar dengan tarif Rp375 ribu hingga Rp675 ribu dengan durasi selama 1 jam. Dari temuan tersebut, lanjut Kasat, pihaknya menetapkan 4 orang tersangka yang merupakan karyawan dari Vins 3 Lounge and Spa.
BACA JUGA: Bisnis Esek-Esek di Kabupaten Tangerang Kian Marak
“Para karyawan Vins 3 itu kita jerat dengan Pasal 2 undang-undang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) nomor 27 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun dan Pasal 296 KUHP diancam pidana penjara maksimal empat bulan,” katanya. (wvyh/Aan)