PANDEGLANG, REDAKSI24.COM – Para agen atau E-warung Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang baru tapi belum memiliki mesin Electronic Data Capture (EDC) di Kabupaten Pandeglang, belum diperbolehkan untuk beroperasi dalam melakukan transaksi penyaluran program BPNT tersebut.
“Sesuai dengan arahan dari pihak BTN, agen baru yang belum punya mesin EDC belum boleh melakukan penyaluran. Tapi harus menunggu mesin EDC nya dulu dari pihak BTN itu sendiri,” ungkap Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Yunisa melalui sambungan telepon, Rabu (31/3/2021).
Selain itu lanjut Yunisa, agen yang belum punya mesin EDC tersebut juga tidak boleh menggunakan mesin EDC dari agen atau E-warung yang lain meminjam EDC ke agen lain. Sebab pada saat melakukan zoom meeting pihanya dengan pihak BTN, bahwa disampaikan oleh pihak BTN langsung bahwa mesin EDC tidak boleh dipinjamkan.
BACA JUGA: Didanai Pemda, Daftar Calon Kades di Pandeglang Gratis
“Berdasarkan arahan langsung BTN yah, ibu (sebut dirinya) hanya melanjutkan informasi saja. Artinya agen baru yang belum punya mesin EDC belum bisa melakukan transaksi penyaluran BPNT,” katanya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun redaksi24.com bahwa di tahun 2031 ini, ada beberapa agen atau E-warung BPNT baru yang tersebar di beberapa kecamatan di Pandeglang, bahkan ada juga sebagian agen BPNT yang baru itu belum memiliki mesin EDC dari pihak bank. (Samsul/Hendra)