Ayah Bejad di Tangerang Gagahi Anak Tirinya

oleh -
Ayah Bejad di Tangerang Gagahi Anak Tirinya
Ilustrasi - Aksi persetubuhan itu pertama kali dilakukan pelaku pada 24 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Seorang pria berinisial A (38) diciduk petugas Polsek Kresek, Polresta Tangerang, Polda Banten. Pria warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang itu ditangkap polisi lantaran diduga telah menggagahi anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Kresek Ipda A Dasuki mengatakan, berdasarkan keterangan dari para saksi dan korban, aksi persetubuhan itu pertama kali dilakukan pelaku pada 24 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

Lanjut Dasuki, korban (14) yang pada saat itu sedang tertidur dibangunkan pelaku dan dipaksa berhubungan badan.

“Persetubuhan baru diketahui sekarang oleh istri pelaku,”  kata Dasuki dalam keterangan persnya, Kamis (2/2/2023).

Dikatakan Dasuki, berdasarkan keterangan korban, pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam jika keinginan pelaku tidak dituruti, kendaraan motor korban tidak akan dibayarkan cicilannya. Namun, saat itu korban tetap menolak.

“Namun pelaku tetap memaksa hingga akhirnya korban disetubuhi sebanyak 1 kali,” terangnya.

BACA JUGA: Komplotan Geng Motor Dibekuk Polresta Tangerang

Dasuki mengungkap, perilaku bejad pelaku diketahui pada 26 Januari 2023 lalu, dan pihak keluarga korban langsung melapor kepada petugas Polsek Kresek. Menurut keterangan keluarga korban, aib itu hampir terulang pada 2 Januari 2023 lalu.

“Saat itu korban menolak permintaan pelaku dan pelaku hanya menggerayangi tubuh korban,” jelasnya.

Lebih jauh Dasuki mengatakan, dari laporan tersebut pihaknya langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku saat itu juga. Sedangkan untuk korban dibawa ke RSUD Balaraja guna dilakukan visum.

Atas perilaku bejadnya, A dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 1/UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” tandasnya.(Deri/Difa)