KOTA TANGERANG SELATAN, REDAKSI24.COM – Antisipasi terjadinya lonjakan COVID-19 pada libur Natal dan tahun baru (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang,
Hal itu diberlakukan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 soal pengendalian COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, berbagai peraturan wajib dipatuhi oleh warga Tangsel selama pemberlakuan PPKM level 3 diterapkan.
“Untuk pemberlakuan PPKM level 3 itu akan diberlakukan pada saat Natal dan Tahun Baru (2022) ya. Dan surat edarannya nanti segera diterbitkan,” kata Benyamin kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
BACA JUGA: Meski COVID- 19 di Kota Tangsel Turun Drastis, Rumah Lawan COVID-19 Tetap Siaga
Salah satu aturannya, lanjut dia, yaitu penutupan tempat wisata di Tangsel, seperti Taman Kota 1 dan Taman Kota 2. “Untuk pesta pernikahan pada 25 Desember-2 Januari itu, boleh dihadiri 25 persen dari kapasitas ruangan para undangan. Sedangkan rumah makan boleh menyediakan tempat makan dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas pengunjung. Dan tidak boleh ada kerumunan di jalan,” pungkas Benyamin. (RM2/Aan)