9 Pentolan Geng Motor Cisoka-Solear Terancam 10 Tahun Penjara

oleh -
9 Pentolan Geng Motor Cisoka-Solear Terancam 10 Tahun Penjara polda banten polresta tangerang kabupaten tangerang
Mereka terbagi menjadi tiga kelompok gangster. Dari tangan mereka petugas menyita puluhan senjata tajam (Sajam) jenis golok, pedang, celurit hingga golok sisir di tiga lokasi Kecamatan Solear dan Cisoka pada Minggu (19/12/2021) dinihari.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Petugas Jatanras Polda Banten menetapkan tujuh anak baru gede (ABG) dan dua pria dewasa yang diamankan di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka pembuat onar atau pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Para remaja yang dijadikan tersangka geng motor itu masing-masing AM (17), MEF (17), FR (17), SI (17), RAA (16), FH (16) dan BAW (15). Mereka dikenakan pasal 2, Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal.

Mereka terancam pidana selama 10 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka EP alias Bogel (22) dan AKW (21) bakal dijerat pasal 55 KUHP.

Mereka terbagi menjadi tiga kelompok gangster. Dari tangan mereka petugas menyita puluhan senjata tajam (Sajam) jenis golok, pedang, celurit hingga golok sisir di tiga lokasi Kecamatan Solear dan Cisoka pada Minggu (19/12/2021) dinihari.

BACA JUGA: 37 ABG Terjaring Operasi Cipta Kondisi di Cisoka dan Solear

Petugas menduga Sajam itu akan digunakan untuk melakukan tawuran tiga gangster atau kelompok geng motor tersebut. Beruntung sebelum tawuran terjadi, mereka berhasil diamankan petugas Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, Polda Banten.

“Dari ajakan aksi (tawuran) di medsos (media sosial) yang disiarkan langsung, Jatanras dan Satreskrim Polresta Tangerang menangkap tiga kelompok berandal jalanan,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga dalam pers rilis di Mapolda Banten, Senin (20/12/2021).

Dikatakan AKBP Shinto Silitonga, pada titik lokasi pertama, kelompok All Star ditangkap di base camp mereka di Perum Adiyasa, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten. Ada 16 orang yang ditangkap, dengan ketuanya berinisial AM (17), MEF (17) dan FR (17) merupakan admin medsos.

Dari lokasi itu, disita pedang, celurit dan golok sisir milik SI (17), RAA (16), FH (16) dan BAW (15). Kemudian di titik kedua, di Pondok Angkringan, Cisoka, ada empat personil Bikini Bottom sedang berkumpul, yakni AKW (21), AM (19), BW (17) dan AG (20).

Dan di titik ketiga, Komplek Perumahan Taman Kirana Surya, gengster dari Reuni Akbar, ditangkap ketuanya berinisial EP alias Bogel (22) yang meminta AKW selaku petinggi geng Bikini Bottom untuk mengumpulkan massa tawuran, di lokasi ini, ada 18 orang yang diamankan.

Menurut Shinto, 7 tersangka masih berstatus anak-anak alias di bawah umur. Mereka tidak diperlakukan seperti tersangka dewasa, sesuai Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.

“Dari 38 orang anak yang diamankan, 9 diantaranya secara sah dan pasti menjadi tersangka. Kemudian dari 9 tersangka, 7 berstatus anak-anak dan 2 dewasa,” jelasnya. (Burhan/Difa)